Kubu Raya, tribuntipikor.com
Ibu Norasari Selaku Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kubu Raya juga hadir ditengah – tengah anggota Koperasi Berkah Rasau Kapuas. membuka secara resmi rapat anggota tahunan.
Tetapi disela-sela sambutan ada bahasa dan Tindakan Intervensi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kubu Raya Norasari Arani, Membuat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Berkah Rasau Kapuas berakhir Ricuh.
Usman Damin selaku Ketua Koperasi Berkah Rasau Kapuas menyampaikan laporan mengenai keuangan Koperasi, kepada anggota yang hadir,
Menurut Sekretaris Pengurus Koperasi Berkah Rasau Kapuas (erit), menyampaikan bahwa RAT yang di laksanakan oleh ketua koperasi tidak ada koordinasi antara internal, bahkan kami sebagai pengurus inti tidak dilibatkan sebagai panitia penyelenggara padahal kami masih sah sebagai pengurus periode 2018 – 2023 yang disahkan dalam Badan Hukum Nomor : 011202/BH/M.KUM.2/XII/2018. Menurus saya RAT tidak sah,
Berdasarkan dari Rapat Anggota Tahunan tersebut. Undangan yang di bagikan lebih dari 200 Anggota. Namun kenyataan yang hadir hanya Kurang Lebih 40 orang bahkan yang hadir hampir setengah adalah perwakilan bukan merupakan anggota. Tetapi ibu Norasari mengatakan RAT tidak boleh diwakilkan, meskipun begitu ibu Norasari menilai RAT Tetap Sah. Padahal tidak sesuai forum.
sedangkan kalau kita mengacu pada Undang-Undang dan AD/ART Koperasi rapat yang hadir harus 50+1 persen dari jumlah anggota,
Sambung Bendahara (Hendra) Bahkan Cap Undangan juga salah alias palsu tidak sesuai dengan nama koperasi yang dipimpinnya, usman damin mengundang anggota beserta eleman masyarakat, Ketika ada perwakilan anggota bertanya tidak dibolehkan oleh ketua koperasi dan Kepala Dinas, tegas kepala dinas menyampaikan dalam rapat Anggota bahwa tidak boleh diwakilkan,
Badan Pengawas (Arpan) saya didatangi oleh anggota Koperasi beserta elemen masyarakat menyampaikan kepada saya Rapat ini Kepala Dinas Koperasi Ibu Norasari Arani adalah pemicu utama kericuhan rapat tersebut karena melontarkan bahasa intervensi terhadap elemen masyarakat dan Pengurus koperasi yang tidak dilibatkan dalam kepanitian, serta Profokatif dalam berbicara. Dari pertanyaan elemen masyarakat lebih dominan ibu Norasari yang menjawab, seakan-akan memihak kepada Ketua Koperasi Usman Damin. Padahal kepala dinas selaku Pembina dalam Koperasi.
RAT dihadiri Kepala Dinas, Kabid Koperasi, Bhabinkamtibmas, BPD Desa Tebang Kacang,(Mansur)