Puluhan tahun menunggu kepastian, Diduga ada mafia tanah, tumpang tindih surat tanah terjadi di Desa Balai makam kec. Bathin Solapan

Bathin Solapan, tribuntipikor.com


Konflik tanah adalah konflik yang dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Satu dari sekian konflik tanah yang paling sering terjadi adalah kasus tumpang tindih surat diatas satu lahan, salah satunya karena diduga adanya mafia tanah.


Seperti yang terjadi di jln. Pipa Air Bersih RT 3 RW 1 Desa Balai Makam, tanah milik Nurdin kakek dari Ahmad, yang diakui oleh ahli waris Syamsir DM sebagai tanah waris mereka berdasarkan surat keterangan tanah yang awalnya dikeluarkan oleh desa Petani, padahal objek tanah yang diakui oleh ahli waris Syamsir DM berada di wilayah Desa Balai Makam.
Kamis, 24/2/22, sesuai dengan undangan yang dibuat oleh Desa, diadakan cek lapangan oleh pegawai kantor Desa Balai Makam bagian pertanahan Sudirman dengan didampingi 2 orang staf Desa, RT, Babhinkamtibmas, dan pihak yang bersengketa serta saksi-saksi sempadan, namun pihak dari ahli waris Syamsir DM tidak bisa menghadirkan saksi sempadan mereka.
Setelah menandatangani absen hadir pihak Nurdin diwakili oleh cucunya bernama ahmad yang akrab dipanggil amek menerangkan dan memperlihatkan surat-surat yang dimilikinya mengatakan, “Kami mulai dari tahun 1982 sudah menggarap tanah ini dan sudah kami tanami dengan padi, kemudian kakek saya Nurdin dan nenek saya Nandung serta bapak saya Abdul Muis, lahan ini mereka tanami dengan pohon karet, bahkan pohon jengkol itu saya yang menanamnya pada tahun 1984, sembari menunjuk kearah pohon jengkol yang tumbuh dilahan tersebut, kok bisa mereka mengkleim ini tanah waris mereka, dan sekarang saksi sempadan kami semuanya hadir disini.”
Tahun 1984 kami sudah ada memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh Desa Balai Makam, namun surat tersebut hilang dan kakek saya telah membuat laporan kehilangan surat tanah kekantor Desa Balai Makam ketika itu kepada Muhammad Bakri dan oleh Muhammad Bakri dibuatlah surat keterangan berdasarkan ukuran dilapangan dengan sempadan yang ada dan diketahui oleh Kepala Desa Balai Makam pada tahun 1991,ungkap Ahmad.
Pada tahun 1997 sebagai ahli waris orang tua saya Abdul Muis beberapa kali menanyakan secara lisan kepada Muhammad Bakri sebagai juru ukur Desa tentang surat tanah kami kapan dibuat, ia menjawab” tanam ajalah, kan surat keterangannya sudah dibuat dan sudah diketahui oleh Kepala Desa, apa lagi rombongan yang menggarap tanah disitu tidak ada orang lain” terang Ahmad.
Ketika ahli waris Syamsir DM menunjukkan surat tanah mereka saya heran, karena surat yang dikeluarkannya bukan lagi yang dari Desa Petani dengan ukuran 100 Depa kali 200 depa, melainkan surat yang telah dibuat oleh Desa Balai Makam pada tahun 1995, anehnya surat tersebut ada bekas Tipe-X nya, diduga tanda tangan yang ada disurat tanahnyapun dipalsukan, karena sudah saya bandingkan dengan tandatangan yang ada disurat tanah kami dan surat sempadan kami, itu perlu di pertanyakan keabsahannya, diselidiki dan ditindak lanjuti apakah ada oknum yang sengaja bermain karena mereka tahu bahwa kakek saya telah kehilangan surat tanahkemudiannya lagi mereka tidak bisa menghadirkan satu orangpun saksi sempadan mereka untuk menyatakan bahwa tanah itu hak mereka. Tegas Ahmad.

Lanjut Ahmad, saya pernah menanam bibit kelapa, kemudian pihak ahli waris Syamsir DM merusak dan mencabutinya dan ini sudah saya laporkan, namun belum ada tindak lanjutnya, padahal bukti-bukti dan rekaman video ada pada saya ketika mereka merusaknya.

Tahun 2016 saya berulang kali datang kekantor Desa Balai Makam namun Kepala Desa tidak pernah ada saya jumpai dikantor nya, bahkan secara resmi dengan suratpun sudah saya buat untuk menanyakan masalah ini.
Beberapa kali saya bertanya kepada perangkat Desa yang membidangi tanah yaitu Sudirman, ia mengatakan kalau masalah ini jumpai ajalah Pak Kades, jawabnya.

Ketika saya jumpai Kades Agushar dirumahnya sesuai dengan arahan Sudirman, saya tidak ada mendapatkan jawaban yang pasti, sama juga sewaktu saya dan orang tua saya berjumpa dengan Kades Agushar diperumahan dekat bengkel, belum sempat saya mengeluarkan surat-surat untuk menjelaskannya, dia seperti tidak ada waktu untuk mendengarkan apa yang akan saya terangkan.

Jadi saya sudah capek rasanya dibola – bola seperti ini, dan saya jadi curiga dan bertanya ada apa sebenarnya, untuk itu saya sudah membuat kuasa kepada pengacara kami dan masalah ini sudah kami buat laporan kembali kePolsek mandau.

Sekarang masalah ini sudah saya serahkan kepada pengacara kami, karena saya sudah pernah melaporkan ini kekantor desa, kekantor Camat, bahkan kekantor polisi untuk mendapatkan kepastian hukum, kok begitu sulit rasanya bagi saya pribumi ini untuk mendapat hak dan keadilan, sehingga saya selama ini merasa di zolimi.

Sudah bertahun – tahun lamanya masalah ini tidak kunjung selesai, sehingga saya khawatir nantinya bisa menimbulkan masalah baru yang mengarah kepidana, contohnya seperti perusakan tanaman yang saya tanam dirusak dan dicabut oleh keluarga Syamsir DM, bahkan saya pernah diancamnya dengan menggunakan pistol.

Saya berharap kepada pengacara saya dan kepada aparat penegak hukum agar bisa memproses kasus ini dengan segera agar tidak timbul masalah yang baru lagi, dan apabila dengan adanya bukti-bukti ternyata memang benar adanya mafia tanah dalam permasalahan ini, APH bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. ( Tim ).

Pos terkait