LSM KPK Riau Meminta Agar Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal Bertindak Tegas

Dumai, tribuntipikor.com


Usaha ilegal yang beroperasi di wilayah kecamatan pinggir, Mandau dan di wilayah bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau,
Baru baru ini bebas beroperasi.
Aktivitas usaha ilegal seperti penampungan minyak CPO tampak transparan sepertinya kebal hukum.
Dari hasil temuan investigasi tim media dan LSM KPK tanggal tanggal 7 bulan 3 2022 di kecamatan pinggir ada lima titik, usaha ilegal tersebut di tongkrongi oknum-oknum yang diduga herder dari pada tokek tokek mafia penampungan CPO.
Bahkan sama juga yang ada di wilayah kecamatan Mandau ada anak lokasi penampungan ilegal seperti yang ada di pinggiran jalan raya kulim sampai dengan km 5 sampai KM 9.
Semua lokasi ilegal tersebut beroperasi bebas terkesan kebal hukum.

Usaha yang melawan hukum itu tak tersentuh hukum dan bisa mungkin diduga “aparat penegak hukum diduga tutup mata”
Jadi tidak heran bila wilayah tersebut dijuluki dengan kawasan bebas beroperasi usaha ilegal”.
Ironis memang banyaknya usaha ilegal tersebut yang beroperasi karena tak tersentuh hukum.
Di mana pada senin 7 Maret 2022 tim awak media dan LSM KPK yang menelusuri wilayah kecamatan pinggir, kecamatan Mandau, dan bathin solapan kabupaten Bengkalis.


Penampungan usaha CPO ilegal semuanya beroperasi transparan sehingga masyarakat sekitar wilayah tersebut setiap saat mendapat tontonan gratis aktivitasnya usaha penampungan CPO ilegal termasuk penampungan inti sawit ilegal.
Dan ada juga temuan tim investigasi awak media dan LSM KPK selain penampungan ilegal CPO juga ada beberapa lokasi usaha atau dijuluki tembak ikan-ikan (Gelper).

Usaha yang berbau dengan judi tersebut diduga ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum dan sebab menurut keterangan di lapangan dan beberapa sumber dari masyarakat mengatakan bahwa usaha gelper tersebut sudah beroperasi hampir 2 tahun lebih hingga kini tak pernah dirazia oleh pihak aparat berwajib jajaran Polda Riau.

Menurut keterangan Amirudin pengurus inti LSM KPK Riau bahwa benar adanya usaha dan penampungan ilegal di lokasi tersebut dan masyarakat yang kita peroleh yang tidak ingin disebut namanya, selama ini usaha ilegal tersebut belum ada terdengar bahkan dilihat oleh masyarakat sehingga masyarakat bertanya-tanya kenapa? Usaha Ilegal yang melanggar hukum itu dibiarkan ada apa ya ujar Amiruddin berapi-api.
Berapa lokasi yang dijumpai untuk mengkonfirmasi seperti usaha penampungan CPO ilegal yang ada di Kandis dan di kulim serta di bathin solapan semuanya oknum yang ditemukan di lokasi buang badan bahasanya kami sebatas kerja pak ujar penjaga lokasi tersebut yang santai duduk di pondok-pondok “Pos monyet” jadi itulah yang membuat kita sangat heran ujar AmirUdin bertanya, diduga toke-toke pemilik usaha penampungan CPO ilegal tersebut sudah menitipkan pesan kepada pasukan pasukannya supaya tidak diberitahukan siapa nama toke.
Karena itu berat dugaan pengusaha-pengusaha penampungan CPO ilegal penampungan inti sawit dan gelper yang selama ini beroperasi di wilayah tiga kecamatan tersebut sepertinya jadi “usaha peliharaan”.

Kita Berharap lanjut Amirudin supaya Kapolda Riau yang baru segera turun tangan bertindak tegas karena temuan ini segera dilaporkan juga ke bapak Kapolri di mabes polri LSM KPK Riau itu, tutupnya.(bersama tim)

Sumber : LSM KPK Riau

Pos terkait