Mantan Kadindagkop Blora Divonis 1 Tahun penjara. JPU Mengaku Menyanyangkan Keputusan Hakim

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Hasil gelar Sidang putusan Tiga terdakwa kasus dugaan pungli Pasar Cepu digelar siang tadi, Rabu (2/3). Ketiga terdakwa tersebut ialah Sarmidi (Mantan Kadindagkop dan UKM Kabupaten Blora), Warso (Mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UKM Kabupaten Blora) serta Sofaat (Mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah Pensiun), Rabu (02/03/2022) pukul 15:09 WIB.

Kuasa Hukum Sarmidi, Sugiyarto menyampaikan kliennya divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Sofaat dan Warso divonis 1 tahun 3 bulan. Ketiganya juga diminta membayar denda senilai Rp 50 juta.

Dia juga menjelaskan, uang senilai Rp 860 juta kembali ke khas daerah dan menjadi kekayaan pemerintah daerah. Jadi negara tidak mengalami kerugian. Dan menurutnya itu legal karena ada PP dan Permendagrinya.

“Dengan demikian, mestinya yang adil dan sesuai fakta harusnya bebas. Saya sangat prihatin dengan Kejaksaan Negeri Blora sebagai forum Pemda yang tidak mengamankan khas daerah, malah mengorbankan pegawai yang berjasa memasukkan ke khas daerah. Kan pak Sarmidi yang memerintahkan kepada yang membawa uang untuk dimasukkan ke khas daerah,” jelasnya.

Disisi lain, ditanya tentang pengajuan banding, Sugiyarto mengaku masih pikir-pikir. Sebab perlu komunikasi lebih lanjut dengan klien.

“Masih pikir-pikir dalam Satu Minggu. Yang pasti ini pelajaran bagi Kejaksan Negeri Blora. Kalau mengikuti alur pikir hakim mestinya pedagang juga dijerat,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyono mengaku menyanyangkan atas keputusan hakim. Hal itu dikarenakan vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Sangat menyesalkan putusan hakim. Untuk banding masih pikir-pikir dalam satu minggu ini,” terangnya.

Sekedar diketahui: Untuk status Sarmidi dan Warso saat ini sudah diberhentikan sementara. Meski dibebastugaskan dari jabatannya, Warso dan Sarmidi masih tetap mendapat separuh haknya. Yakni 50% gaji dari penghasilan terakhir yang diterima. *(Lsm).

Editorial: Solikin gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *