Makassar, tribuntipikor.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu, Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba diduga memaksakan kasus hutang piutang antara Muhammad Arfat Wahab (peminjam) dengan Zainuddin (meminjamkan) yang mengakibatkan Arfat Wahab ditahan di Mapolsek Ujung Bulu dengan tuduhan tindak pidana penipuan.
Ironisnya, kasus utang piutang yang berproses di penegak hukum itu, dinilai tidak mengindahkan surat perjanjian kedua belah pihak (peminjam dan meminjamkan). Padahal keduanya telah melakukan kesepakatan secara tertulis dan disaksikan masing-masing saksi.
“Ini sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, si pelapor (Zainuddin) tidak mengindahkan itu dan melakukan pelaporan tindak pidana penipuan. Padahal kesepakatan yang dibangun itu Arfat Wahab ingin melaksanakan,” kata salah satu Kerabat Arfat Wahab, Sudirman, kepada Media Ini, Kamis (17/02/2022).
Ia menjelaskan, awal mula kasus tersebut hanya sebatas peminjaman sementara. Dimana, Arfat Wahab melakukan peminjaman dana ke Zainuddin senilai Rp 43 juta dengan tujuan mengurus proyek. Namun, proyek tersebut tidak lolos/goal, sehingga Arfat Wahab berstatus meminjam ke Zainuddin.
“Kami pegang kok surat perjanjian kedua belah pihak terkait penyelesaian kasus ini dan ditandatangani dua orang saksi,” ucapnya.
Sudirman mengakui jika pihaknya telah melakukan pembayaran bunga kepada Zainuddin kisaran Rp8 juta dan itu ada buktinya. Bahkan, kerabatnya juga ingin memberikan sebagian dari total pinjaman sebesar Rp10 jt. Namun, Zainuddin menolak dan meminta Rp 30 juta untuk pembayaran awal.
“Niat kami kan sudah baik dan ingin menyelesaikan sedikit demi sedikit utang kerabat kami dan merealisasikan kesepakatan yang dibangun kedua belah pihak. Tapi Zainuddin tidak menginginkan dan memproses kasus ini di kepolisian” akunya.
Ia pun menambahkan, poin penting dalam surat perjanjian kedua belah pihak adalah apabila pihak peminjam tidak melunasi hutang pertanggal 31 Desember 2021 maka peminjam akan memberikan hak sewa tanah milik peminjam dan satu unit sepeda motor jenis metik.
“Kami mau mengindahkan perjanjian dan memberikan hak sewa tanah milik peminjam serta satu unit sepeda motor jenis metik sebagai jaminan tapi tidak diindahkan Zainuddin padahal ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan dilengkapi tanda tangan,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut pengamat Hukum, Umar Laila SH MH menegaskan, persoalan ini masuk kasus perdata karena ada kesepakatan kedua belah pihak. Hanya saja yang meminjamkan dana tersebut (Zainuddin) melanggar perjanjian.
“Ini bukan kasus pidana karena ada perjanjian hitam diatas putih. Malahan yang salah itu yang meminjamkan dana karena tidak menjalankan (melanggar) perjanjian,” ujarnya.
Ia pun menilai, kasus ini terjadi kekeliruan dalam nenelaah dan pihak kepolisian juga harus pahami betul bukti-bukti yang ada sebelum memproses pelaporan. “Dan ini bisa terbalik si pelapor juga ikut dilapor kan karena tidak mengindahkan perjanjian bersama,” tegasnya.
Sementara, Panit Reskrim Polsek Ujung Bulu Aswad Salam yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan untuk ditindaki lebih janjut.
Sebab, menurutnya, kasus yang menahan Arfat Wahab itu merupakan unsur tindak pidana. “Kasus ini masuk dalam unsur pidana,” singkatnnya.
Ditanya terkait point ponting terkait unsur pidananya kasus tersebut, Aswad ogah berkomentar. Menurutnya, itu merupakan ranah kejaksaan dan bersifat rahasia. “Poin penting status pidana itu merupakan ranah kejaksaan dan sifatnya rahasia. Kami tidak bisa beberkan,” ucapnya.(Tim/UH)