Dr. Cecep Priyatna, SH. MH., Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi Kota Pontianak

Pontianak, tribuntipikor.com

Dr. Cecep Priyatna, SH. MH., Terpilih menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pontianak pada Musda DPC Peradi Di Hotel Borneo Pontianak, beberapa waktu yang lalu.

usai terpilih Pengacara ternama di Kota Pontianak ini menyampaikan kepada awak media bahwa setelah terpilih ia akan melakukan pertama konsolidasi, “ke dua melaksanakan rekruitmen anggota agar semakin berkembang dan meningkatkan kualitasnya, kerjasama dengan stakeholder dengan yang lain supaya peran kita sebagai penegak hukum itu bisa maksimal. Mengedepankan aspek-aspek yang berkualitas.” Ungkap Cecep

Menurut Cecep karena persoalan-persoalan yang kompleks di masyarakat yang kadang menimbulkan persepsi-persepsi yang keliru atau ketidakpahaman yang menimbulkan problematika yang seharusnya tidak perlu ada.

“kita pahami advokat adalah ahli hukum, selain itu ia juga penegak hukum, dia juga bisa memberikan pendapatnya, memberikan masukkan cara-cara penyelesaian dalam mengedepankan prinsip-prinsip keadilan itu tidak menimbulkan sesuatu akibat atau keadaan yang tidak diharapkan.” tutur nya.

Disampaikan Cecep lebih lanjut, karena saat ini dengan kemajuan teknologi, medsos menimbulkan problematik yang harus memerlukan pendekatan pemahaman yang baik bahwa konsekuensi yang timbul harus disikapi.

Kemudian banyak regulasi-regulasi aturan khususnya yang melekat dimasyarakat, contohnya komplik lahan, mafia tanah, kalau tidak disikapi dengan preventif yang berakibat kompleks di masyarakat, maka kedepankan preventif. “peran kita adalah nilai-nilai yang didepankan tidak adil bisa diperjuangkan atau dieliminir. contoh mafia tanah, tumpang tindih tanah,  narkoba yang tidak paham, perpajakan, sekarang ini juga ada undang-undang ketenagakerjaan bisa dipidana, sedangkan itu hubungan ketenagakerjaan.”

maka untuk itu sangat urgen advokat mengembangkan kualitas. “maka kita harus belajar, maksimalkan kesetaraan persepsi hukum harus sama dengan stakeholder yang lain, sehingga penyelesaian mudah, kita bagian pendamping masyarakat, masyarakat minta kita harus terima.” jelasnya.

Anggota Peradi harus mempunyai kualitas yang lebih lengkap, spesialis hukum bisa menjadi tolak ukur untuk kedepan sebagai referensi bahwa apa yang dibawa itu adalah suatu kebenaran, jadi benar itu bukan berarti membela yang salah, tapi membela hak-hak hukumnya. “bukan berarti membela pembunuh lalu di just itu membela yang salah, yang kita bela adalah hak-hak hukumnya. apa yang diperbuat harus dipertanggungjawabkannya.” jelas Cecep.

Terkait Peradi yang dipimpinnya saat ini baru beranggotakan yang aktif 30 orang, yang belum PKPA ada 15 sampai 20 orang, kedepan akan dilaksanakan PKPA untuk merekrut anggota yang berkualitas.

Dijelaskan juga bahwa advokat ada kode etik, jangan jadikan subjek menjadi objek, jangan jadikan klien menjadi objek, klien itu subjek bukanlah objek , kalau dijadikan objek itu tidak beretika.

Disampaikan bahwa kedepan akan meramu kepengurusan DPC Peradi Kota Pontianak periode 2022-2026 dengan anggota yang sudah ada mampu melaksanakan program sama-sama, “karena kepengurusan kolegial, jadi sama-sama, mencapai tujuan juga bersama-sama.” tutup Cecep yang didampingi Panitia SC Muscab Peradi Kota Pontianak Deni Amiruddin, SH, MH. ( tim – run )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *