BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Gedung perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, merupakan kantor terkumpulnya dari dinas-dinas se-kabupaten Blora dan instansi pemerintahan lainnya, yang mana tempat tersebut sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengurus berbagai perijinan dan admistrasi lainnya, Kamis 10/02/2022 pukul 11:09 WIB.
Sedangkan gedung perkantoran Mall Pelayanan Publik (MPP) itu sendiri, semenjak di resmikan pada tanggal 3 juni 2021 di kantor perijinan jln. Blora-Cepu Km 5 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, oleh Menpan RB Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa terlihat sepi pengunjung.
Hal tersebut di sampaikan oleh F.A salah satu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora kepada awak media tribuntipikor yang hadir mewakili kedinasannya. Di mana perwakilan dari dinas lainnya tidak nampak untuk melayani masyarakat. Katanya.
Sehingga antusias masyarakat untuk mengurus berbagai perijinanpun sepi pengunjung. Hal itu di mungkinkan kurangnya sosialisasi oleh pihak terkait dan perlu di tinjau kembali, yang mana lembaga yang sudah di bentuk bisa berfungsi dengan semestinya agar anggaran untuk membentuk lembaga tersebut tidak sia-sia belaka. Ulasnya.
Menurutnya, Pembentukan Mall Pelayanan Publik itu sendiri kan bagi masyarakat Kabupaten Blora khususnya, agar dapatnya warga dalam pengurusan izin admistrasi kependudukan serta admistrasi lainnya cukup di satu pintu. Sehingga pemohon tidak perlu kesana kemari, cukup hanya di satu tempat walaupun berbagi izin yang akan diurusnya. Ungkapnya. (Lsm)
Editorial: Solikin.gy
Reporter: Lalu.sm