Tipu Pengusaha dengan Diimingi Proyek, Pelaku Ditangkap Polres Demak

Dijanjikan Dapat Proyek, Seorang Pengusaha Tertipu Hingga Rp 377 Juta, Kini Pelaku Diamankan Polres Demak

Tersangka Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 377 Juta Ditangkap Polres Demak

Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan Modus Proyek Hibah

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Proyek Hibah

Demak, tribuntipikor.com

Satreskrim Polres Demak menangkap seorang pelaku yang telah melakukan penipuan terhadap pengusaha dengan iming-iming proyek yang ternyata fiktif. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa ditipu digelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil mengungkapkan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Vio Sari / Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *