Diduga Saat Daftar Perades Pakai SK Abal-Abal, Peserta Terpilih Dilaporkan ke Polres Blora

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Seorang peserta Perangakat Desa (Perades), Wuri Handayani yang terpilih menjadi Sekertaris Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Telah di laporkan ke Polres Blora lantaran saat daftar Perades di duga memakai Surat Keputusan (SK) abal-abal.

Eks peserta pengisian Perades Jepangrejo, Wahyu Unggul Supriyadi telah melaporkan peserta Perades terpilih, Wuri Handayani dan Kepala Desa Jepangrejo, Sugito.

Unggul melaporkan dengan dasar alasan kedua orang tersebut, di duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Teman-teman peserta pengisian Perades di Jepangrejo menduga, bahwa salah satu peserta yang kebetulan adalah adik ipar dari pak lurah itu, di duga mempunyai SK aspal (asli tapi palsu) atau SK abal-abal untuk mendaftarkan Perades di Desa Jepangrejo,” ucap Unggul, Sabtu (05/02/2022). Siang.

Dirinya yakin betul, bahwa peserta Perades terpilih yang di laporkan tersebut bukanlah pengurus PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Desa Jepangrejo. Pihaknya juga mempunyai bukti-bukti sebagai dasar pelaporannya.

Para pengurus PKK di Jepangrejo tidak pernah mengenal yang namanya Wuri Handayani dan tidak pernah tahu si Wuri Handayani itu ikut di kegiatan PKK. Katanya.

“Bukti-bukti yang lain kita juga sudah punya, yang insyaallah bisa untuk mematahkan dan meyakinkan kalau SK tersebut abal-abal,” imbuh Unggul saat di temui awak media di rumahnya, Desa Jepangrejo.

Laporan tersebut telah di masukkan ke Polres Blora pada Senin 31 Januari lalu, dengan nomor : STTLP/25/I/2022/Jateng/ Res Blora. Kemudian pada Rabu 2 Februari lalu, Unggul dan beberapa rekannya juga telah di mintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.

Menurut Unggul, akibat adanya laporan tersebut, pelantikan Perangkat Desa Jepangrejo yang sedianya di lakukan serentak di Kantor Kecamatan pada Kamis 3 Februari lalu di tunda sampai waktu yang belum di tentukan.

“Jadi kita berterima kasih kepada Pak Kapolres, Pak Bupati Blora atas perhatiannya, walaupun ini belum final. Harapan kami, dari Pemkab bisa mengevaluasi proses pengisian Perangkat Desa di Desa Jepangrejo, entah itu nanti di batalkan atau mungkin bisa di laksanakan test ulang kembali,” ungkapnya. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *