BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Terbongkarnya kecurangan Perekrutan Perades di wilayah Kecamatan Ngawen, akhirnya menuai konflik. Diantaranya ada SK susulan yang disetujui Camat dan di sahkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora.
Camat Ngawen, Supriyono mengatakan, ada aduan dari tim pelaksana (timlak) ke tim pengawas (timwas), yang diteruskan ke tim pembina Kabupaten, bahwa ada SK pengabdian dari Muhammad Tri Siswanto (Wanto), warga Desa Talokwohmojo, tidak di ikutkan dalam perhitungan pembobotan di karenakan belum legalisiran.
“Kami sebagai timwas, ada pak Kapolsek, Danramil, saya sebagai Camat, pak Kades serta semua panitia pelaksana Perades, untuk rapat pleno, karena ada SK pengabdian yang belum dihitung dalam pembobotan,” ucap Camat Supriyono.
Selanjutnya setelah rapat pleno, ada rekomendasi dari tim pembina Kabupaten, yaitu Dinas PMD, dengan jadwal pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut muncul berita acara, bahwa disitu ada kesalahan panitia dalam pembobotan.
“Pembobotan dari pengabdian yang bernama Wanto ada dua. Yang satu SK pengabdian BPD yang satu lagi SK operator Desa. Dari dua SK ini waktu pendaftaran di panitia, satu ada legalisir dan yang satu tidak ada legalisirnya,” terangnya.
Lanjut Supriyono, setelah penutupan pendaftaran ada 7 hari verifikasi surat lamaran. Dari verifikasi 7 hari itu panitia tidak mengundang Wanto, untuk melengkapi berkas yang tidak di legalisir.
“Malah yang ditanyakan terkait transkip nilai S1 nya. Nah dari sinilah kesalahan panitia yang ke 2,” tandasnya.
Oleh sebab itu, dasarnya tim pembina merekomendasikan kepada tim pengawas untuk memerintahkan Kepala Desa agar timlak untuk mengganti, yang artinya pengabdian itu dimasukkan dalam pembobotan.
“Intinya panitia harus memasukkan pengabdian itu di dalam nilai pembobotan,” ceritanya.
Sementara itu TR, aktivis kemanusiaan yang ikut prihatin atas carut-marut dan bobroknya Perades di Blora menyatakan, bahwa apa fungsi seleksi administrasi, kalau sudah dinyatakan ditutup, terus dicek dan disusulkan lagi. “Apa gunanya seleksi administrasi”. Kata TR.
“Pendaftaran sudah ditutup terus diseleksi, ada yang kurang komplit diterima lagi. Wanto itu kan peserta nomor urut 3, sekarang kok bisa jadi nomor urut 1. Itu namanya SK susulan setelah tes CAT,” tegasnya.
“Intinya disini seleksi administrasi tidak benar dan tidak berguna. Wong sudah ditutup kok bisa disusulkan. Dan ini jelas peserta Ami’ul Khasanah dikalahkan bukan kalah,’ tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Ngawen, Iptu Sugiman mengaku tidak di ikutsertakan dan di libatkan dalam proses penjaringan, penyaringan Perangkat Desa (Perades) dari awal.
“Apalagi dalam masalah ini, saya tidak tau dan tidak pernah di libatkan dalam hal ini. Saya tidak pernah diajak ke desa-desa oleh Camat. Kalau namanya saya di daftar ada, tapi kenyataannya saya hanya dibuat simbul belaka,” ucapnya, saat dikonfirmasi media Tribuntipikor.com lewat sambungan seluler WathsAppnya, Minggu (30/01/2022). Siang.
Senada dengan Kapolsek, Danramil Ngawen, Kapten Inf Suyadi juga membenarkan hal tersebut, bahwa ia dan Kapolsek tidak pernah dilibatkan.
“Padahal kami bertiga (Camat, Kapolsek, Koramil) sebagai pengawas di tingkat kecamatan dalam hal Perades ini. Kenapa saya dan pak Kapolsek tidak pernah di libatkan,” terangnya. (Kin).
Editorial: Solikin.gy