Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Sidang KDRT Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, M. Rozi, diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini Senin 31/01 pukul 15:09 WIB. Sudah sampai ke Sidang replik atau tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.
Pembacaan replik/tanggapan JPU terkait KDRT M. Rozi, salah satunya dalam pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPJ) diantaranya, kesaksian saksi korban dalam sidang tgl 13/12/2021 menerangkan, bahwa pasca setelah terjatuh akibat didorong terdakwa, tangan saksi korban sakit dan tidak bisa di buat apa-apa. Dan juga saat persidangan tgl 13-12-2021 Keterangan saksi Nova Ari Susanto, bahwa 3 (tiga) jam sebelum saksi korban melapor ke Polres Bojonegoro atau dilakukan Visum at Rapertum, saksi melakukan terapi atau pijat kepada saksi korban.
Kemudian poin 15 huruf b, menerangkan, bahwa kami tidak sependapat dengan keberatan Terdakwa tersebut karena di persidangan saksi korban menerangkan Terdakwa memegang erat lengan/tangan kanan saksi korban untuk merebut 2(dua) unit Hp yang dibawa oleh saksi korban sehingga genggaman erat terdakwa tersebut dapat menimbulkan memar pada lengan/tangan kanan saksi korban.
“Pertanyaannya: apakah genggaman erat terdakwa dan bukan karena dorongan, dapat menimbulkan memar pada lengan/tangan kanan saksi korban”.
Pantauan awak media Tribuntipikor.com, dalam Pembacaan replik/tanggapan JPU yang terdiri dari 15 aitem lebih tersebut, seluruhnya tidak menerima alasan dan atau saksi serta keterangan terdakwa.
Berselang setelah selesai pembacaan, kemudian berkas diserahkan kepada Hakim Ketua Zainal Ahmad dan terdakwa M. Rozi. Hakim Ketua Zainal Ahmad kemudian memberikan waktu kepada terdakwa untuk menjawabnya dan dipersilahkan untuk mencari hari yang tepat.
Hal tersebut kemudian terdakwa M. Rozi, minta ijin kepada Hakim Ketua Zainal Ahmad, guna memberikan/memutuskan waktu untuk menjawabnya, sambil memilih-milih hari yang tepat.
“Ijin yang mulia, untuk menjawab terkait Pembacaan replik/tanggapan JPU yang terdiri dari 15 aitem lebih tersebut, saya dapatnya diberikan waktu sampai hari Rabu tanggal 02/02/2022 untuk mempelajarinya”. Ucap Rozi.
Dengan kesepakatan bersama Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, JPU dan terdakwa, sehingga Hakim Ketua Zainal Ahmad kemudian memutuskan dan mengesahkan pengajuan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, dalam pembelaannya, terdakwa menyebut, bahwa surat dakwaan Jaksa tidak didasarkan pada fakta yang telah diungkap di persidangan. Sehingga, pria yang juga anggota DPRD Bojonegoro yang didakwa terlibat perkara KDRT terhadap istrinya sendiri, Anik Susilowati, itu merasa sangat dirugikan.
Dimana seharusnya, kata terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 185 ayat 1 yang berbunyi “keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.
Diketahui: sebelumnya, kesaksian korban dalam sidang tgl 13/12/2021 menerangkan, bahwa pasca setelah terjatuh akibat didorong terdakwa, tangan saksi korban sakit dan tidak bisa di buat apa-apa. Sementara itu, sebagaimana gambar foto dan video yang sudah di analisa keasliannya dan diputar oleh saksi ahli bidang Information and Technology (IT) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur. Ungkap kejanggalan melalui rekaman video CCTV (Closes Circuit Television) yang di putar pada sidang tertanggal 20/12/2021.
Menunjukkan, bahwa setelah kejadian, lengan saksi korban bisa digunakan untuk mengangkat bantal, guling dan tangan keduanya bisa membuka pintu pagar dengan baik dan terlihat sehat.
Diumumkan selanjutnya, sidang di jadwalkan besok hari Rabu tgl 02 Pebruari 2022. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy