Terkait Penyaluran BPNT Pakenjeng Garut para Pihak yang Diduga Bermain Curang Dilaporkan ke Kejari

GARUT – tribuntipikor.com

Masyarakat Desa Tanjung Jaya Kecamatan Pakenjeng Garut, Jawa Barat yang didampingi relawan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Garut terkait kualitas barang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desember 2021 dalam kondisi bau dan tidak layak konsumsi.

Disebutkan, pihak terlapor adalah atas nama TKSK Pakenjeng, Tikor Kecamatan Pakenjeng, Agen Penyalur, Kepala Desa Tanjung Jaya, dan pihak suplier yang diduga tidak menjalankan ketentuannya hingga dituduh menjadi biang keladi penyaluran beras, daging, dan jeruk yang tidak layak konsumsi warga Desa Tanjung Jaya.

Adapun, pihak GMBI melayangkan Surat Pelaporan yang ditandatangani Ketua GMBI Distrik Garut, Ganda Permana, dengan Nomor : B.006/S.Laporan/DPD/Grut/LSM-GMBI/I/2022, yang diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Irwan Ganda Saputra SH.,M.H, Senin (24/01/2022)

Disampaikan Sekretaris GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah, dilaksanakannya advokasi terhadap masyarakat Desa Tanjung Jaya tersebut berdasarkan laporan masyarakat sehubungam adanya makanan pokok berupa beras, daging, dan jeruk yang tidak layak konsumsi.

“Masyarakat mengeluhkan kualitas barang yang dianggap tidak layak untuk dikonsumsi. Sebetulnya mereka mereka telah meminta penggantian atas barang tersebut namun pihak-pihak terkait tidak kunjung menggantinya,” terang Dian saat diwawancara seusai melaksanakan palaporan.

Ditambahkan Dian, karena penggantian barang tak kunjung datang, hal itu memicu kekesalan warga dan enam perwakilan KPM
berinisiatif untuk melaporkan hal itu kepada Kejari Garut.

“Saat dikonfirmasi pihak TKSK, Agen penyalur, dan Kades Tanjung Jaya mengatakan telah mengganti barang yang dianggap tidak layak konsumsi tersebut, namun keterangan mereka semua disanggah oleh para KPM,” jelas Dian.

Menurut Dian, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan para pihak terkait, namun kesempatan tersebut diabaikan oleh mereka sehingga terjadi pelaporan kepada APH.

“Dan saya berharap Kejari benar-benar serius mengungkap kasus yang berhubungan langsung dengan hak warga kurang mampu ini,” tutup Dian. (Dedi korwil jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *