Antisipasi Praktik Penimbunan Minyak Goreng, Sejumlah Personil Polres Sukoharjo Datangi Toko Retail
Polres Sukoharjo Lakukan Pengawasan Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasaran
Sukoharjo, tribuntipikor.com
Dalam rangka mengantisipasi adanya praktik penimbunan barang dan pemborongan atau panic buying,
Polres Sukoharjo menerjunkan sejumlah personel untuk memantau penjualan minyak goreng seharga Rp14.000 di toko retail Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya telah menerjunkan 10 personel Polres Sukoharjo dan dua personel dari masing-masing Polsek untuk melakukan monitoring keadaan pasar pasca ditetapkannya minyak goreng satu harga secara nasional. Berdasarkan monitoring selama beberapa hari terakhir, Kapolres menjelaskan belum ada temuan terkait hal tersebut.
“Kami melakukan pemantauan di sejumlah toko retail modern hingga ke pasar tradisional. Sampai saat ini semua masih aman dan tidak ada praktik-praktik penimbunan dan panic buying. Stok masih terkategori aman semua,” katanya, Senin (24/1/2022).
Kapolres menambahkan, kegiatan pemantauan merupakan perintah langsung dari pusat. Ia juga menegaskan Polres Sukoharjo akan menindak tegas adanya praktik penimbunan minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya praktik penimbunan minyak goreng agar langsung melaporkan ke Polres Sukoharjo. Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut, karena minyak goreng adalah kebutuhan semua orang. Jangan sampai disalahgunakan oleh orang-orang tertentu,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, perbuatan menimbun barang dapat dikenai Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Vio Sari/Humas