Diduga Sunat BLT DD, Kades Cigadog Sucinaraja Garut Dilaporkan Ke APH

Garut, tribuntipikor.com

Terjadi lagi di Kabupaten Garut, Setelah Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang berurusan dengan APH, kini ada lagi yang dilaporkan ke APH, kali ini Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan dugaan sunat BLT DD dan yang lainnya. Senin (24/1/2022).

Pelaporan itu dilakukan Masyarakat bersama LSM GMBI Distrik Garut ke kejaksaan Negeri Garut atas dugaan adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa, yakni BLT DD, Pembelian Mobil Operasional Desa, anggaran program Sapa Warga, dan Insentif RT/RW.

Saat dikonfirmasi, Ketua KSM GMBI Sucinaraja Empie Kurnaefi mengatakan, bahwa laporan ini menindaklanjuti pengaduan dari warga masyarakat Desa Cigadog yang disinyalir adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cigadog.

” Ya kami selaku sosial kontrol atas pengaduan masyarakat dengan dugaan adanya Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cigadog, dan setelah bukti-bukti kami pegang, hari ini Kami lakukan pelaporan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut “, ungkap Empie.

Masih kata Empie, adapun Laporan Kami ini menyangkut dengan dugaan korupsi kepala Desa Cigadog, dan ada 3 Poin yang kami Laporkan yang pertama terkait dengan BLT DD yang tidak disalurkan 5 bulan, namun 2 bulan sudah disalurkan, tapi adanya dugaan pemotongan sebesar Rp.200 ribu /RW, dan itu menurutnya sudah masuk dalam dugaan Korupsi. Yang kedua terkait dengan alokasi Pembelian Mobil Operasional Desa dengan Anggaran Rp.200 juta, namun malah dibelikan Mobil second merk Grandmax dengan harga kisaran kurang lebih Rp.90 juta, dan karena adanya protes dari warga, akhirnya mobil dijual kembali hingga sampai saat ini belum ada gantinya “, ujarnya.

Sambung Empie, ” yang ketiga yakni Program Sapa warga anggaran provinsi, bahwa selama tahun 2020-2021 seluruh ketua RW di Desa Cigadog tidak pernah menerima pulsa dari program Sapa Warga, dan terakhir selama tahun 2021, Seluruh ketua RW dan Ketua RT hanya menerima insentif 8 bulan, harunya 12 bulan menerima insentif, dan mirisnya Insentif yang ke 8 dipotong untuk liburan ke Pangandaran dan berlaku untuk yang ikut maupun yang tidak ikut “, ucapnya.

” Itu mungkin Poin yang kami Laporkan ke kejaksaan, dan berharap pihak APH menyikapi laporan kami ini, karena sudah jelas disini adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat “, pungkas Empie. ( Dedi korwil jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *