Gus Asim Sebut Jangan Sampai Tim ke Tiga Bisa di Beli, di Mainkan oleh Oknum-Oknom Kades

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Dengan telah memasuki babak baru setelah, Senin (17/01/2022) yang diprakasai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) dalam memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan pakta integritas antara Perguruan Tinggi (PT) dengan Pemdes melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, terkait pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test). Gus Asim selaku pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia memberikan pandangan yang sangat-sangat serius terkait hal diatas, “Jangan Sampai PT selaku Tim ke Tiga Bisa di Beli atau di Mainkan oleh oknum-oknom Kades setempat, Kamis 20/01/2022 pukul 09:09 WIB.

Menurut pandangan Gus Asim, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut diatas oleh awak media tribuntipikor.com melalui sambungan seluler WathsAppnya (20/01) pagi di Jakarta, bahwa usai ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pihak ke tiga PT Universitas IAIN Pekalongan dan Untag Semarang dengan Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, yang mana telah disaksikan oleh Bupati Blora H. Arief Rohman dengan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati dan jajaran Forkopimda (Kapolres, Kajari, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Dandim), serta Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra.

Sedangkan, PT dan atau Universitas IAIN Pekalongan dan Untag Semarang sudah sepantasnya dan harus benar-benar menjadi penentu dan memberikan nilai yang obyektif terhadap Calon Perangkat Desa yang ikut berjibaku dalam ujian tersebut.

Mengapa demikian, karena nasib pelaksanaan ujian Perades di kabupaten Blora ini sudah di tentukan oleh Perguruan Tinggi (PT) sebagai pihak ke tiga. Jangan sampai Tim ke tiga IAIN Pekalongan dan Untag Semarang ini bisa di beli dan atau di mainkan oleh oknum-oknom Kades yang mempunyai kepentingan nilai hasil tes untuk kelulusan pesertanya dalam ujian Perades yang akan di lanjutkan ujiannya tanggal 20/02/2022.

Olehnya menurut Gus Asim, harus di catat di buku besar bagi siapapun, dan bila ada oknum-oknom Calon Perades yang mengikuti ujian tes termasuk juga dari pihak ke tiga IAIN Pekalongan dan Untag Semarang bila ada main harus ditindak tegas Oleh APH setempat. dan saya berharap untuk SK pengabdian sebagai syarat Calon Perades secepatnya! juga harus di tinjau ulang, di karenakan banyak kabar dan berita yang beredar di kalangan masyarakat kasak-kusuk, adanya kasus SK abal-abal yang seharusnya Calon belum bisa dapat SK pengabdian, tetapi telah di munculkan SK pengabdian tersebut dan di berikan agar oknum tersebut bisa dan dapat ikut serta ujian Perades.

Lanjut Gus Asim, nah disitu bila sampai hal tersebut benar adanya oknum Kades yang telah memberi SK pengabdian dan oknum Calon Perades yang menerima SK pengabdian tersebut harus segera diusut oleh pihak APH yaitu kepolisian setempat.

Maka dari itu menurut Gus Asim, sebelum hal itu terjadi bagi yang merasa menerima dan memberikan SK pengabdian yang tidak sesuai atau seharusnya, dengan sadar diri, menimbang dan melihat ancamanya Penjara dan juga bagi yang sudah merasa di kondisikan dengan pihak ke tiga oleh oknum-oknum PT pun juga harus sadar diri, terkait ancaman Penjara. Tutur Gus Asim

Mari kita semarakkan pelaksanaan Perades di kabupaten Blora 2021-2022 ini dengan kejujuran, keadilan dan keterbukaan sesuai kemampuan masing-masing peserta ujian Calon Perades, jangan ada yang ingin coba-coba main uang atau pengondisian, baik itu dari Kades, Calon Perades atau dari pihak ke tiga dari PT IAIN Pekalongan dan Untag Semarang Jawa Tengah. Semangatnya Gus Asim

Harapan saya sebagai pengamat Sospol & Budaya Indonesia, semoga pelaksanaan kegiatan Perades kabupaten Blora nantinya harus sukses, bersih, jujur dan adil. Pungkasnya.

Perlu diketahui: Pelaksanaan kegiatan Perades di kabupaten Blora 2021-2022, di sinyalir banyak yang mengawasi dari berbagai pihak dan konon ceritanya juga di awasi olek KPK dan Kejari Blora langsung, jadi apa yang sudah di berikan kebebasan oleh Bupati Blora untuk Kades sebagai penyelenggara Perades secara mandiri sesuai UU Desa nomer 6 tahun 2014, jangan sampai di salah gunakan dan di jadikan ladang bisnis bagi oknum-oknom Kades maupun pihak ke tiga yang di percaya sebagai tim penguji atau pemberi nilai. (Kin).

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *