BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Gus Asim Pengamat Sospol & Budaya Indonesia memberikan pandangan yang sangat serius terkait, tiga orang warga Blora Jawa Tengah yang telah menggugat Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP M.Si, dan Tim Pembina Teknis Pengisian (PTP) Perades Kabupaten Blora. Melalui Kuasa Hukum nya, Zaenul Arifin, Sabtu 15/01/2022 pukul 08:09 WIB.
Menurut Gus Asim saat dihubungi awak media tribuntipikor.com melalui sambungan seluler WathsApp nya di Jakarta Jum’at 14/01 menyampaikan, bahwa terkait tiga orang warga Blora Jateng yang telah menggugat Bupati dan Tim Pembina Teknis Pengisihan (PTP) Perades Blora, itu merupakan sebuah gugatan yang salah kaprah dan sangat tidak tepat. Mengapa demikian, karena dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 kabupaten Blora, dalam hal ini Bupati H. Arief Rohman S.IP M.Si, selaku Kepala Daerah kabupaten Blora sudah menyerahkan sepenuhnya perihal pelaksanaan Perades kabupaten Blora secara langsung ke Pemdes masing – masing atau Kades setempat. Kata Gus Asim.
Olehnya, Bupati Arief Rohman memberikan kebebasan untuk Pemdes masing-masing atau Kades setempat guna menyelengarakan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 secara mandiri sesuai UU Desa nomer 6 tahun 2014. Jadi apabila ada warga Blora yang mengugat Bupati Blora ke Pengadilan Negri Blora, tentu itu sudah salah kaprah dan tidak tepat atau salah sasaran. Ulasnya Gus Asim.
Seharusnya, tiga orang warga Blora penggugat atas nama: 1. Faisal ghony, 2. Rudi setiawan dan Moh choirul umam nirwana. tersebut kalau mau menggugat, semestinya bukan kepada Bupati melainkan pihak Pemdes atau Kadesnya yang mana selaku penyelengara Perades dan Tim Pembina Teknis Pengisihan (PTP) Perades.
“Bukanya Bupati yang di gugat, ini yang perlu dipahami oleh seluruh warga Blora”. Tegasnya.
Lanjut Gus Asim, oleh karena itu apapun bahasanya 3 orang warga Blora itu tetap tidak dibenarkan, kalau Bupati Blora Arief rohman yang di gugat, lebih lucunya lagi, menurut pandangan saya ini merupakan sebuah tontonan apa dan atau drama apa lagi, lagi-lagi kok ada beberapa oknum warga masyarakat Blora yang bisa dijadikan boneka, untuk dipakai sebagai kepentingan oleh Oknom Politik.
Sehingga tanpa disadari hal itu sudah salah kaprah, apabila mengugat Bupati dan atau Pejabat terkait Pemkab Blora, dan terkait hal tersebut saya punya pandangan lain, olehnya Bupati Blora Arief Rohman, harus benar-benar tegas dalam hal ini serta sebagai bahan catatan besar, bahwa apabila gugatan tiga orang warga Blora tersebut tidak bisa membuktikan dan atau sudah dibuktikan oleh Pengadilan Negri Blora ternyata pihak Pengadilan Negri tidak menemukan adanya indikasi terkait gugatan tersebut, maka celakalah tiga orang warga Blora tersebut. Ujar Gus Asim.
“Untuk itu menurut pandangan saya, tiga orang oknum warga Blora tersebut harus siap-siap menangung konsekwensinya sendiri”. Ucap Gus Asim dalam pandangannya.
Gus Asim juga menyampaikan, dalam hal ini Bupati Blora Arief Rohman harus tegas dan berani melaporkan balik ke tiga orang oknum warga Blora tersebut ke pihak berwajib, hukum harus di tegakkan dan di berlakukan untuk siapapun, biar ada rasa sikap jera, agar di kemudian hari tidak ada lagi warga yang ber main-main dengan hukum dan tidak asal membuat laporan atau gugatan yang tanpa dasar. Apa lagi yang di buat sasaran dalam gugatan tersebut adalah Kepala Daerah (Bupati).
Menurut pandangan saya tidak ada sedikitpun Bupati Arief Rohman mempunyai indikasi melawan hukum yang telah di tuduhkan oleh tiga orang oknum warga Blora tersebut. Ungkap Gus Asim.
Harapan saya sebelum terlanjur lebih dalam gugatan tiga orang warga Blora yang ditujukan kepada Bupati Blora Arief Rohman dengan nomor perkaranya : 3/Pdt.G/2022/PNBla. Per hari Rabu (12/02/2022) serta belum terproses oleh pihak Pengadilan Negri, segera mungkin bisa mencabut kembali gugatan tersebut. Pungkasnya. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy