MAPOLRESTA, tribuntipikor.com
Kasus Pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pelajar Shendy Herdianto (16) warga Tamansari yang terjadi pada hari Minggu (05/12/2021) sekitar jam 01.30 Wib di Jalan Pemakaman Bong Cina Kampung Sindangsono Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa ketika korban dibonceng temannya menggunakan sepeda motor dan melintas di daerah pelaku yang sedang nongkrong.
“Ketika korban dibonceng temannya melintas menggunakan sepeda motor, kemudian beberapa pemuda mencegat dan melempar kayu sehingga helmnya pecah dan terjatuh kemudian dipukuli dengan balok kayu sehingga terluka parah bagian kepala, kaki dan perut,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Rabu (12/01/21).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Sukardjo untuk mendapat perawatan, karena lukanya cukup parah 5 hari kemudian kemudian korban meninggal dunia.
“Dari hasil Penyelidikan dapat kami amankan 2 pelaku IR dan JZ yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, para pelaku merasa kesal dengan ulah genk motor yang bikin onar sebelumnya,” paparnya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengamankan beberapa Barang bukti, Baju warna Hitam, satu buah Batang Kayu Panjang, 2 buah Helm yang pecah.
“Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,” tegasnya.(hms)(INDRA JAYA)