Gara-Gara Terlibat Judi Online, 2 Oknum ASN di Bantaeng Dtangkap Polisi

Bantaeng, tribuntipikor.com

Setelah tersiar kabar adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantaeng diamankan Polisi karena terlibat kegiatan Judi Online (Togel).Awak Media, berhasil mendapat keterangan dari Unit Sat Reskrim Polsek Bantaeng, Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, (Via WhatsApp), Selasa, 11 Januari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Bantaeng, Polres Bantaeng, IPDA Syamsul Alam, SH membenarkan adanya 2 (Dua) Orang ASN dan 1(Satu) Orang Wiraswasta telah berhasil diamankan di Polsek Bantaeng sehubungan dengan adanya keterlibatan dalam kegiatan judi online

Menurut IPDA Syamsul Alam, SH, Ketiga orang tersebut dilakukan penangkapan pada hari senin tanggal 10 januari 2022 Sekitar Pukul 17.00 Wita Oleh Unit Sat Reskrim Polsek Bantaeng.

Ketiganya diamankan di Jalan Mawar, Borong Kalukua (Borkal) Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ketiga orang tersebut adalah IA (27), pekerjaan Wiraswasta, Warga jalan mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. CN (56) pekerjaan ASN, Warga  jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Dan AM (50), Pekerjaan ASN, Warga jalan KH.Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

“Sebelum dilakukan penangkapan, Unit Reskrim Polsek Bantaeng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian online yang di lakukan oleh lelaki CN sehingga team langsung mendatangi rumahnya”, Ungkap IPDA Syamsul Alam, SH

Ia menjelaskan saat Unit Reskrim berada di rumah CN, ditemukan lelaki MA Keluar dari CN

“Sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati nomor togel dan sejumlah uang dari tangan AM “, Lanjutnya.

Usai memeriksa AM, Unit Reskrim Polsek Bantaeng kemudian memasuki rumah CN, Didalam rumah CN juga didapatkan beberapa lembar catatan togel
“Dan pada saat di introgasi, CN mengaku menyetor uang pasangan tersebut kepada IA yang tinggal tidak jauh dari rumahnya sehingga team langsung mendatangi rumah dan mengamankan lelaki IA”, Sambung IPDA Syamsul Alam.

“Selanjutnya ke 3 pelaku dan barang bukti, 6 Unit Handphone, 1(satu) Buku rekapan nomor togel, 1 (unit kalkulator serta Uang tunai 550 ribu rupiah di bawa ke polsek   Bantaeng guna proses lebih lanjut”, Tutupnya.(Tim/UH )

Pos terkait