Tindaklanjuti Himbauan Kapolda Jateng Tentang Hama Tikus, Kapolres Sukoharjo Kunjungi Tempat Karantina Tyto Alba
Kapolres Sukoharjo Kunjungi Tempat Karantina Tyto Alba, Dukung Pembasmian Hama Tikus Secara Alami
Sukoharjo, tribuntipikor.com
Polda Jawa Tengah mengimbau para petani mengendalikan hama tikus dengan cara- cara alami. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan membasmi hama tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melaksanakan peninjauan ke sekretariat pengembangan Tyto Alba P4s Harmoni Sukoharjo, Selasa (11/1/2022).
“Kali kita lakukan peninjauan terhadap karantina burung hantu (Tyto Alba), dimana burung hantu ini merupakan jenis predator yang memakan tikus. Jadi burung ini dapat dimanfaatkan dilahan pertanian sebagai pengendalian hama tikus secara alami,” ujar Kapolres.
Kapolres menuturkan, pengendalian hama tikus dengan cara alami tersebut sangat disarankan karena tidak membahayakan. “Jadi burung hantu (Tyto alba) ini merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya,” jelasnya.
“Dimana burung hantu (Tyto alba) diketahui sangat efektif membasmi hama tikus, karena burung ini dapat memangsa hingga 3 ekor tikus perhari. Dan dapat membunuh dengan cengkramannya sampai 10 ekor tikus perhari,” tambahnya.
Di beberapa tempat, lanjut Kapolres, kelompok petani sudah memanfaatkan satwa predator ini dan cukup efektif untuk mengendalikan hama tikus yang menyerang tanaman padi di persawahan. Karena itu, Kapolres mengapresiasi para petani yang memberdayakan burung hantu (Tyto alba) untuk membasmi tikus di persawahan.
Selain menjelaskan manfaat penggunaan burung hantu (Tyto alba) untuk membasmi tikus di persawahan, Kapolres juga memberikan imbauan kepada petani tentang bahaya pengendalian hama tikus dengan menggunakan jebakan listrik, karena cara tersebut merupakan cara-cara yang ilegal dan beresiko besar. Terlebih cara tersebut dapat merenggut korban jiwa manusia.
“Dimana Polda Jawa Tengah dan Jajarannya akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, saat ini sudah tercatat beberapa kasus terkait jatuhnya korban jiwa, akibat perangkap tikus beraliran listrik. Ironisnya, sebagian besar dari kasus yang terjadi adalah “senjata makan tuan”. Artinya yang menjadi korban meninggal dunia karena tersengat listrik adalah pemilik/ atau pemasangnya sendiri akibat lalai.
Vio Sari/Humas