Ikut Digugat 51 M Eks Ketua Gerindra Blora, Dasum Sebut Apakah Gugatan Kepada Diri Saya Itu Tidak Salah Alamat

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Jawa Tengah Setiyadji Setyawidjaja, menggugat sejumlah pihak termasuk Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP M.Si, dan Ketua DPRD Kabupaten Blora H.M. Dasum senilai Rp 51 M, karena telah menandatangani surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya. Arif Rohman mengaku siap menghadapi gugatan itu, sementara Dasum menganggap gugatan tersebut salah alamat, Minggu 09/01/2022 pukul 09:09 Wib.

“Kabag hukum sudah melaporkan ke saya. Kita hadapi saja. Ini kan negara demokrasi, negara hukum. Tentu partai sudah memutuskan seperti itu,” kata Arif Rohman saat ditemui awak media tribuntipikor.com, Sabtu (08/01/2022) siang.

“Inikan tahapannya berjenjang. Bupati hanya menyampaikan ke Gubernur, surat dari partai kita dapat tembusan. Sekwan memproses, KPU memproses, urutannya kan panjang. Gak apa apa kita hadapi. Saya sudah menugaskan bagian hukum untuk menghadapi proses proses persidangan guna persiapan,” ungkapnya.

Ditemui secara terpisah, Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum, menyebut gugatan yang diarahkan kepada dirinya itu salah alamat. “Apa gugatan itu tidak salah alamat, mestinya kalau mau gugat yang ke partainya,” tandas Dasum kepada awak media.

Dikatakan Dasum, jika dirinya akan kena sanksi jika tidak menindaklanjuti surat dari Partai Gerindra. Sebab ada batas waktu surat keputusan dari partai (PAW) harus ditindaklanjuti maksimal selama 7 hari.

“Saya ini dari PDIP lho. Mas. Sedang yang bermasalah itu kan internal Partai Gerindra. Ya selesaikan di internalnya lah. Sekali lagi, saya mempertanyakan apakah gugatan kepada diri saya itu tidak salah alamat. Mestinya kalau mau menggugat ya kepada partainya,” ungkap Dasum.

Diberitakan sebelumnya, bahwa
“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekretaris Dewan, Bawaslu dan DPC Gerindra karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 miliar,” kata pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, Jumat (7/1).

Farid menjelaskan, para pihak tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti dan menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) dari Bupati Blora. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya surat dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021.

“Makanya saya gugat karena apa. Masalahnya (gugatan ke partai) masih dalam status quo, masih berjalan belum ada putusan persidangan. Tapi justru gubernur malah menindaklanjuti surat PAW tersebut. Kalau mereka menghormati proses hukum, taatilah proses hukum jika mereka memang warga negara yang baik,” kata Farid.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Diketahui, sebelumnya Setiyadji telah menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar karena dicopot sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. (Kin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *