Tim Audit Inspektorat Halsel Ada Temuan 650 Juta DD, Berpotensi Korupsi, Sekda Halsel Deksposis Pemberhentian Kades Baru

Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Temuan tim uditor Inspektorat Halsel Dana Desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp. 650.000,000,- yang di lakukan oleh Kepala Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Munir Hi. Halek.

Dana tersebut diketahui telah di audit tim auditor Inspektorat Halsel, namun hilang di meja tanpa proses atau sanksi yang di berikan kepada Kades Baru, Kecamatan Obi, Munir Hi. Halek.

Terkait Hal ini Ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) Baru, Kecamatan Obi, Noh Kamhois, bersama anggotanya sempat ke kantor inspektorat Halsel, bertatap muka langsung dengan Sekertaris inspektorat Asbur Sumadayo secara langsung di ruang kerjanya, pada Senin, (20/12). Untuk menanyakan hasil audit Desa Baru, namaun di suruh buat laporan jika ada persoalan di Desa.

Pada Selasa, (21/12). Ketua BPD Desa Baru,
bersama anggotanya balik ke kantor inspektorat guna memasukan laporan terkait persoalan Desa Baru, akan tetapi di hari berikutnya Rabu, (22/12) BPD dan Anggotanya kembali menanyakan perkembangan proses kelanjutan dokumen laporan, namun laporan tersebut Tidak terdaftar pada buku register Inspektorat Halsel sungguh miris.

Sehingga pada Senin, (27/12). Ketua BPD Desa Baru bersama anggotanya memasukan susulan Dokumen laporan ke Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel guna di proses lebih lanjut, terkait masalah Kepala Desa Baru, hal ini membawa hasil baik. Laporan tersebut dapat di terima oleh Sekda untuk ditindaklanjuti dan sudah di dekposisi Sekda Halsel.

Adapun lembar dekposisi Sekda Halsel dengan nomor agenda 402, tertanggal 27 Desember 2021, yang salah satu point terpenting adalah pemberhentian Kepala Desa Baru, Kecamatan Obi Munir Hi. Halek dari jabatannya.

Kepada wartawan tribuntipikor.com salah satu tim auditor Inspektorat Halsel. Yang enggan di publikasikan namanya ini menyampaikan bahwa, dari hasil audit Dana Desa. Kami tim audit medapatkan adanya temua penyalahgunaan anggaran Dana Desa sebesar, Rp. 250.000.000,- tahun 2020, dan Rp. 400.000.000,- tahun 2021, sehingga totalnya sebesar. Rp. 650.000.000,- di Desa Baru, Kecamatan Obi. Dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Terkait audit tim turun ke Desa Baru beberapa bulan lalu, itu kami menemukan ada sekitar Enam Ratus Lima Puluh Jutah Rupiah Dana Desa yang di salah gunakan oleh pemerintah Desa Baru” kata dia

Dia juga bilang, dari hasil audit tersebut kami telah sampaikan ke pimpinan kami, untuk di proses selanjutnya, jadi terkait hal ini. Itu sudah masuk ranah pimpinan. yang terpenting adalah kami telah sampaikan hasil auditnya. Dan soal hasil auditnya ini kami juga sudah sampaikan ke Kades yang bersangkutan.

“Hasil audit itu kami sudah serahkan ke pimpinan untuk di tindaklanjuti, jadi kami hanya melakukan audit dan menyampaikan laporan ke pimpinan, soal proses dan tidaknya itu sudah rana pimpinan kami sudah tidak tau lagi, dan apalagi hasil audit ini kami juga sampaikan ke Kades yang bersangkutan” ucapnya

Kepada media ini, ketua BPD Desa Baru, Kecamtan Obi, Noh Kamhois berharap, Pemda Halsel dalam hal ini pihak inspektorat agar supaya bekerja lebih profesional lagi, sebab jika tidak masyarakat Desa Baru merasa resah.

“Saya harap inspektorat Halsel harus lebih profesional lagi dalam penanganan Kasus Dana Desa, jangan ada pandang buluh dia siapapun” pungkas Noh

Selain itu Noh juga bilang jika masalah ini tidak selesai, maka kami secara tegas membawa kasus kerana hukum, karena selain masalah korupsi ada juga masalah lain terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek. Tutup Ketua BPD Desa Baru.

“Jika masalah ini tidak selesai kami akan tempuh jalur hukum, karena masalah Kades Baru bukan hal yang baru tapi sudah lama, menyangkut korupsi dan pemalsuan tanda tangan ketua BPD dan anggota yang di lakukan Kades” tutup Noh. (Red)

Pos terkait