Riau, tribuntipikor.com
Sekjend Komunitas PSG ( Peduli Sesama Gea ) hari ini Mengunjungi UPT Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Riau Jl. Di Ponegoro No.36A Pekanbaru ( Komplek Gedung Wanita Provinsi Riau ). Pekanbaru,3/1/2022
Tujuan dan Maksud Sekjend PSG Fati Gea Mendatangi UPT tersebut untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan telah terjadi Perdagangan Orang di Dayun Kab. Siak Provinsi Riau dengan Korban Putri Gea ( nama Singkat ) yang sudah di laporkan di Polres Siak tgl 6/12/2021 oleh ketua Koordinator Komunitas PSG Kab.Siak HASARORO GEA hingga kini sudah hampir -+ 1 bulan masih belum ada penetapan / penahanan terduga Pelaku.Kehadiran Sekjend PSG di UPT Perlindungan Perempuan & Anak di terima oleh IBu Tetty dan Pak Rahman disambut dengan Baik.
Fati Gea menceritakan Kronologi terjadinya dugaan Perdagangan Orang/manusia dan Manipulasi Data yang di laporkan PSG di Polres Siak kepada Ibu Tetty & Pak Rahman terduga Pelaku Sabetianus Giawa dan Yuliana Giawa. Kronologi nya, Putri Gea di bawa dari Medan Sumatra Utara oleh Yuliana Giawa ke Dayun Kab.Siak ke rumah Sabetianus Giawa dalam keadaan bunting, Yuliana dan Sabetianus memiliki hubungan yang katanya sebagai Ponaan. selang kurun waktu -+2 hari sampai di Dayun Kab.Siak, Putri Gea di nikahkan Dengan Livendi Zai dengan mahar 11.000.000 menurut pernyataan Livendi. Pernikahan antara Livendi dan Putri terjadi di atas selembar kertas putih yang mana Yuliana Membuat Surat pernyataan bawah bila ada tuntutan dari orang Tua,famili, adat dan Hukum saya yang bertanggung jawab tanpa melibatkan siapa pun, di tandatangani di atas materai oleh Yuliana.
Pernyataan Yuliana Jelas Pernyataan & Inisiatif sendiri bukan persetujuan orang tua korban Putri. Livendi & Putri menjadi Suami Istri. Selang waktu -+ 2 hari mereka menjadi suami Istri, putri tiba-tiba pergi dari rumah tanpa sepengetahuan Livendi Suaminya ( melarikan diri ) di malam hari. Atas kejadian itu Livendi mencari Putri istrinya bersama beberapa orang lainnya, dan di temukan di jemput Sabetianus Giawa menggunakan mobil. Sabetianus mengamuk ke Livendi suami Putri dengan Dalil Livendi telah membohongi kelurga termasuk Sabetianus sebagai Paman Putri, Livendi sudah menikah dengan wanita lain sebelumnya dan Sabetinaus hampir melakukan kekerasan atau pemukulan kepada Livendi tetapi tidak terjadi karena Livendi takut dan lari dari hadapan Sabetianus, Putri berhasil di bawa pulang malam itu oleh Sabetianus, hingga saat ini menjadi pertanyaan apakah Sabetianus membawa Pulang kerumahnya langsung Putri Gea ini atau kemana mereka singgah dulu, tidak ada yang tau.
Masih tanda tanya ??
Esoknya, tim PSG kab.Siak Mengkonfirmasi kepada Livendi kejadian tersebut apakah benar Livendi berbohong atau tidak. Livendi menyampaikan kepada tim Komunitas PSG itu tidak benar. Sebelum mereka menikah sudah ada komunikasi melalui Vidio Call ( VC ) dengan Putri yang mana Putri Menerima Livendi apa adanya hingga mereka menikah.Livendi menambahkan sebelumnya belum Pernah di tanyakan oleh Putri dan Juga Yuliana apakah Dia pernah Menikah atau belum dengan wanita lain.
Tim PSG mencari informasi tentang Putri Gea ini, mengunjungi rumah Sabetianus Giawa yang mengaku Paman Putri Gea di Dayun Pasar KM.55. Sesampainya tim PSG bertemu Putri & Sabetianus di Rumah Sabetianus Giawa yang mengaku Paman Putri. Tim PSG berdialog konfirmasi kepada Sabetianus, salah satu dari tim PSG mencoba menanyakan langsung ke Putri berapa umurnya, Putri Gea sejenak terdiam sambil melirik Sabetianus Giawa yang duduk berdekatan, Sabetianus mengarahkan Putri untuk menjawab, Putri menjawabnya 15 tahun tim PSG memastikan lagi berapa? 15 tahun Jawab Putri, Pernyataan Putri tersebut di rekam dalam sebuah vidio dan sudah di serahkan kepada Penyidik Polres Siak. Dari pernyataan Putri tersebut baru di ketahui bahwa masih di bawah umur, surat pernyataann yang di buat Yuliana Tahun ke lahiran Putri, 27 Februari 2002 sudah Dewasa umurnya 19 tahun. Diduga Kuat Yuliana ada unsur kesengajaan memanipulasi data Putri ini serta mengelabui Hukum.
Setelah kunjungan Tim PSG Kab. Siak kerumah Sabetianus -+ 4 hari setelah itu,mendapat informasi bahwa Putri di nikahkan oleh Sabetianus kepada laki-laki lain bernama Okta Halawa. Pernikahan Putri dengan Okta Halawa di atas Selembar Kertas Putih, Sabetianus Membuat pernyataan Mewakili Keluarga Sebagai Paman, Anehnya beraninya menyatakan Dirinya Sebagai Paman Putri Gea padahal tidak ada kaitan Famili keluarga apapun.
Sebelum Pernikahan Putri & Okta, Sabetianus membuat perdamaian dengan Livendi, mengembalikan Uang mahar Livendi sebesar Rp. 8.000.000 dari yang sebelumya Rp.11.000.000 dan membuat surat perdamaian bahwa Livendi Zai ( Suami Pertama Putri ) tidak menuntut, Karena Livendi Zai takut dan Merasa tertekan Ia_nya menerima dan menandatangani Surat perdamaian tersebut, kejadian itu kisaran tgl 2/12/2021. Tgl 3/12/2021 Pernikahan Putri & Okta Halawa ( Suami Kedua ) berlangsung hingga kini Putri Gea bersama Okta Halawa. Sabetianus membuat Pernyataan tertulis yang di tandatangani di atas Materai mengaku Sebagai Paman Putri Gea, Padahal Putri Gea & Sabetianus Giawa tidak ada hubungan famili apapun dan berani mengaku sebagai Paman untuk mewakili Kelurga atas Pernihakan tersbut.
Selang beberapa hari tgl 6/12/2021 tim komunitas PSG membuat laporan Polisi di Polres Siak dengan Dugaan telah terjadi Perdagangan Orang /manusia anak di bawah Umur dan Manipulasi data terduga Pelaku Sabetianus Giawa dan Yuliana Giawa, Pelapor Ketua Koordinator Komunitas PSG Kab.Siak Hasaroro Gea.
Sekjend PSG Fati Gea Meminta Tanggapan Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Riau atas Kronologi kejadian tersebut, Ibu Tetty mengatakan itu SALAH sudah tidak Sesuai Dengan ATURAN NEGARA atau HUKUM Pak, Fati Gea menambahkan lagi Hukum Adat kami dan Agama yang kami Anut Juga tidak di Perbolehkan Bu, Ibu Tetty menyambung langsung Ya, semua pasti tidak di perbolehkan Pak terlebih-lebih aturan Hukum. Fati Gea melanjutkan lagi, Bu sebelumnya Salah Satu Tokoh Masyarakat Nias sekaligus Ketua DPD Ormas PEKANIRA Kab. Siak Pak ELIUS WARUWU juga sudah mengingatkan Sabetianus Giawa ini Supaya mendudukkan Masalah ini, jangan melakukan cara-cara seperti itu kepada Putri ini karena Putri Manusia bukan Barang tapi tidak di indahkan.
Dimohon dengan Hormat Kepada Bapak Kapolres Siak. AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH agar menjadi Perhatiannya dan kiranya segera menindak Lanjuti Kasus dugaan tersebut demi terjalinnya Supermasi Hukum di NKRI serta Efek Jera bagi para pelaku.
Sumber berita : Komunitas Peduli Sesama Gea ( PSG )
Penulis berita : F&G