Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Beberapa hari lalu, diketahui sejumlah kepala desa bersama perangkatnya, sempat melakukan aksi damai, menagih pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga, Bagian Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagian Hasil Retribusi Daerah (BHRD) 2021. Aksi damai tersebut dilakukan, karena mereka menilai kebijakan penundaan pencairan yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah telah melebihi kewenangannya. Minggu 02/01/2021 pukul 09:09 Wib.
Diantara mereka, salah satunya Kepala Desa yang juga turut melakukan aksi damai tersebut yaitu, Kepala Desa Campurrejo Edi Sampurno mengatakan, bahwa tidak dicairkannya ADD tahap tiga, BHPD dan BHRD Th 2021 tersebut, karena desa tidak bisa melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) secara penuh terhadap wajib pajak di masing-masing desa. Jelas Kades Edi Sampurno.
“Pencairan ADD kiranya jangan dikaitkan dengan pelunasan PBB. Karena tunggakan pelunasan PBB bukan menjadi tanggung jawab desa sepenuhnya, tetapi lebih ke masing-masing wajib pajak (WP). Selama Perbup yang mengatur hal itu tidak diubah akan ada kegaduhan seperti ini terus,” ujar Edi Sampurno saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan seluler WathsAppnya, Jumat (31/12/2021) siang.
Lanjut Edi, tahun (2020) lalu, pencairan ADD Campurrejo sudah dipotong sebesar Rp76 juta. Dengan asumsi piutang pajak yang masih nunggak pembayaran PBB P2 senilai tersebut. Hasil penarikan tersebut, kata dia, hingga tahun ini juga belum ada pengembalian kepada Pemerintah Desa. Bahkan lebih peningnya lagi, Edi menambahkan, hal itu pihaknya pun telah berkirim surat ke Pemkab Bojonegoro, namun kok tidak ada jawaban sama sekali.
“Harusnya piutang pajak tidak boleh dibebankan oleh desa. Tapi langsung ke Wajib Pajak (WP),” terangnya.
Sedangkan selama pemungutan pajak dilakukan, kata Edi, ada kendala yang dihadapi oleh perangkat di antaranya, alamat wajib pajak tidak jelas, maupun ada kebulatan nilai NJOP yang terlalu tinggi, sehingga tidak terbayarkan. Tentunya hal itu “Janggan ditekan.., sehingga kemudian perangkat desa yang nambeli atau nomboki. Ini kan contoh pemerintahan yang tidak baik. Dimana Bupati membuat kebijakan syarat yang mana menciptakan ranjau,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, bahwa ada beberapa desa yang belum melunasi pajak PBB P2 hingga akhir 2021 yakni, ada berkisar 11 Desa yang tersebar di (4) empat kecamatan. Kata Hendrik Eko.
Olehnya Desa yang masih ada tunggakan pajak tersebut, ADD nya bisa dicairkan setelah melunasi PBB sebelum pergantian tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.40 Tahun 2021, bahwa salah satu syarat pencairan ADD di tahap III ini, adalah surat keterangan lunas PBB. ”Itu sudah menjadi konsekuensi dari sebelas desa tersebut,” ungkapnya.
Diketahui: selama periode jabatan Bupati Bojonegoro dipimpin oleh Anna Mu’awanah, pemungut pajak PBB P2 telah dilakukan oleh desa. Meski pihak desa yang melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak, perangkat desa yang melakukan pungutan pajak, sejauh ini juga tidak mendapat hak jasa pungut sama sekali. (Kin).
Editorial: Solikin.gy
Reporter: Solikin.gy