Kejari Bale Bandung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Kejaksaan Negeri Bale Bandung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan, pada kurun waktu Nopember 2020 sampai Oktober 2021, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bale Bandung Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung, Kamis (30/12/21).

Barang bukti tersebut berupa ganja, tembakau sintetis, sabu, obat keras, timbangan elektrik, sajam, sepeda motor, dan barang bukti tindak pidana lainnya.

” Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut diatas sebagai upaya transparansi kejaksaan dan ekspose ke masyarakat bahwa barang-barang tersebut tidak ada nilainya dimata hukum, karena ini racun yang berefek pada terganggunya kesehatan ,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Sunarko, SH, MH.

Ia menambahkan pemusnahan barang bukti perkara baru bisa dilakukan sekarang dalam kurun waktu satu tahun ini, dan kedepan mudah-mudahan Kejari Bale Bandung, bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut setiap enam bulan sekali.

Menyangkut barang bukti perkara tindak pidana telah selesai di pengadilan, yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung adalah narkotika golongan 1 jenis ganja 4,957 Kg, jenis tembakau/ganja sintetis 1,054 Kg, sabu-sabu 0,336 Kg, psikotropika golongan 4 sebanyak 416 butir, sediaan farmasi (obat keras) daftar G sebanyak 10.190 butir, timbangan elektrik sebanyak 30 unit, HP berbagai merk 132 buah, uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika 93 lembar, uang rupiah palsu pecahan 50 ribu sebanyak 27 lak, 3 bundel uang setengah jadi pecahan 100 ribu, 1 bundel uang setengah jadi pecahan 50 ribu dan 10 lak uang pecahan 50 ribu, 5 jenis pucuk senjata air softgun berbagai jenis, 10 buah sajam berbagai jenis, kunci letter T atau mata Astag 63 buah, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, peralatan elektronik 3 unit dan madu hitam merk palsu 378 botol, miras beralkohol sebanyak 3,378 botol berbagai merk, 59 karung pupuk palsu berbagai merk, 40 karung pupuk palsu yang belum diberi merk, 2 karung bahan baku pembuatan pupuk berupa tepung kapur (calsium) dan tepung Zeolit (batu hijau), serta 1 buah timbangan duduk.

Sedangkan perkembangan kasus setiap tahun, Kajari menilai dari segi kualitas dan kuantitas mengalami kenaikan dalam jumlahnya cukup signifikan.

Kepala Kajari Sunarko berpesan kepada masyarakat untuk mengenali hukum, dan jauhi hukuman, jangan coba-coba menggunakan narkotika dan barang terlarang lainnya.

Ia pun menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, guna memastikan anak-anaknya terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Sementara itu Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bale Bandung,

Menurutnya, ini bentuk perhatian kejaksaan Negeri Bale Bandung kepada publik/masyarakat.

Mudah-mudahan kedepan, berbagai tindak pidana di Kabupaten Bandung dapat diminimalisir, dan di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung fokus pada program-program untuk perlindungan anak dan membentuk akhlak dan karakter anak berbudi pekerti melalui program guru mengaji yang sudah berjalan sekarang ini.*** (Iceu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *