Dalam Rangka PPKM Level 2 Polsek Pameungpeuk Laksanakan Ops Yustisi Gabungan

GARUT, tribuntipikor.com

Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jalan Raya Garut Pameungpeuk, Jumat (24/12/ 2021).

Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam kegiatan ini Polsek Pameungpeuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Iptu Didin Maoludin.(INDRAJAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *