Karena Pembangunan Benteng PT Famatex, Seorang Warga Merasa Dirugikan dan Dianggap Menempati Bangunan Liar

Bandung, tribuntipikor.com

Permasalah pembentengan yang dilaksanakan oleh pihak PT. Famatex kini berakibat pada salah seorang masyarakat yang merasa dirugikan.

Sebelumnya mengutip dari laman akun facebook Kecamatan Panyileukan Bersinar yang Dalam Postingannya, “Kasi Tramtib melaksanakan laporan PT. Kahatex dan monitoring perihal bangunan liar di jl.Gempol, Kel.Cipadung Wetan. Akibat bangunan liar tersebut, Proses pembangunan oleh PT. Kahatex terhambat, Maka dari itu Kasi Tramtib meninjau langsung kepada pemilik bangunan liar.” Senin (20/12/2021).

Kemudian Postingan tersebut diketahui telah di rubah menjadi ” Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan melaksanakan Monitoring Bangunan Liar Jl. Gempol Wilayah Kelurahan Cipadung Wetan Kecamatan Panyileukan
Senin, 20 Desember 2021.” Yang diketahui hari Rabu (22/12/21).

Artinya berdasarkan postingan pertama bahwa pihak Tramtib Kecamatan Panyileukan melaksanakan monitoring tersebut atas dasar laporan dari pihak PT Kahatex yang postingannya sudah dihapus. Dan menyebutkan bahwa bangunan tersebut liar. Padahal bangunan tersebut sudah lama berdiri tapi kenapa baru sekarang ditertibkan setelah adanya laporan yang menghambat pembangunan benteng tersebut. Ada apa?

Ketika awak media mendapatkan pengaduan dari salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya ” mengatakan ” saya merasa di rugikan bangunan saya dirobohkan dan disangka bangunan milik saya dianggap bangunan Liar.” Kamis (23/12/2021).

“Padahal saya membangun di tanah tersebut sudah sekitar 20 Tahun dan bangunan saya tersebut adalah turun temurun warisan dari orang tua dan tanah yang di bangun oleh saya adalah tanah sisa yang dijual orang tua saya ke PT. Famatex.” Ujarnya.

Sebelumnya Tim media sudah mengkonfirmasi perihal pembangunan benteng ke pihak kontraktor pelaksana mengenai ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin AMDAL yang kemudian Tim media diarahkan ke PT Famatex yang di terima oleh bagian HRD Ibu Laila.

Permasalah ini perlu penanganan pihak berwenang agar permasalahan bisa terselesaikan demi keadilan dan Kamtibmas.

Sampai saat ini pihak PT Famatex dan kontraktor belum bisa menunjukan legalitas yang jelas mengenai pembangunan pembentengan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *