Sidang Kasus KDRT Anggota DPRD Bojonegoro, Hadirkan Saksi Ahli IT Dari UPN, Ungkap Kejanggalan

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Sidang terdakwa perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Muhamad Rozi hadirkan saksi ahli bidang Information and Technology (IT) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur. Ungkap kejanggalan melalui rekaman video CCTV (Closes Circuit Television).

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Zainal Ahmad sebelum saksi ahli diambil sumpahnya. Dalam persidangan terdakwa perkara dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Muhamad Rozi, senin tanggal 20/12/2021 pukul 11:09 Wib.

Muhamad Rozi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi C Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terdakwa perkara pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kali ini guna meringankan perkaranya menghadirkan saksi ahli di bidang Information and Technology (IT) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN)

Pantauan Awak media tribuntipikor.com, Saksi ahli Seftin Fitri Ana Wati yang juga sebagai Dosen tersebut, telah memperlihatkan alat bukti di muka sidang Pengadilan Negeri setempat berupa video rekaman CCTV serta diputar saat dipersidangan. Dimana telah terungkap sejumlah kejanggalan berbanding keterangan korban.

Hakim Ketua Zainal Ahmad mengatakan, sebelum bukti-bukti video rekaman CCTV (Closes Circuit Television) dapat diajukan sebagai alat bukti yang berguna dan memperkuat dalil pembelaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim meminta agar saksi ahli yang dihadirkan dipersilahkan memeriksa sumber video dari mana data diambil dan lebih memastikan video yang diputar dalam keadaan otentik tanpa ada rekayasa.

“Data itu diambil dari mana, sumber video dari mana. Jadi kita ambil otentiknya dulu,” kata Hakim Zainal.

Dalam pemutaran video rekaman CCTV yang sudah dipastikan asli sesuai kapasitas dan keilmuan oleh saksi ahli IT tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan. Diantaranya, dalam putaran video tanggal putaran 26/09/2021 pukul 08.03 WIB terlihat tangan kiri korban digendong menggunakan penyangga lengan.

Namun, pada putaran video tanggal yang sama 26/09/2021 pukul 14.19 WIB, korban Anik tak menggunakan penyangga lengan. Terlihat gerakan korban natural. Bahkan korban Anik tampak menggulung karpet yang tebal, kemudian memindahkan karpet tersebut, dan menyapu lantai dengan santainya.

Berlanjut pada video berikutnya dan masih pada tanggal yang sama, 26/09/2021, pukul 22.32 WIB, terlihat korban Anik menggunakan lagi penyangga lengan di tangan kiri dan menemui sejumlah tamu.

Berikutnya, pada video tertera tanggal 26/09/2021 pukul 23.00 korban Anik dalam video terlihat menggulung karpet lagi menggunakan kedua tangannya, sementara itu kain penyangga lengan terpakai tetapi tidak difungsikan menyangga dengan benar dan terlihat lebih naik keatas sampai batas pundak.

Dari pemutaran bukti video yang diputar oleh saksi ahli dan dipandu oleh terdakwa Mohamad Rozi tersebut, oleh hakim ketua bisa ditunda hingga tanggal 30 Desember 2021. Pasalnya, hakim ketua Zainal Ahmad menilai terdakwa belum siap dalam menyampaikan bukti video secara berurutan. Ditambah belum adanya keterangan secara tertulis dari saksi ahli mengenai otentikasi video yang akan dijadikan bukti di persidangan hari ini.

“Saudara saksi ahli, silakan membuat verifikasi bahwa video yang dipilih untuk diajukan oleh terdakwa adalah otentik, juga ditambah dengan ajuan secara tertulis. Sedangkan saudara terdakwa, silakan menyiapkan keterangan dengan rinci, dan bukti video diurutkan secara kronologis,” tegas Hakim Zainal.

Sehingga terkait hasil dari persidangan hari ini, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Ketua untuk ditunda sampai tanggal 30 Desember 2021. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *