Satreskrim Polres Semarang Amankan Dugaan Penggelapan 46 Unit Sepeda Motor

Setelah Amankan 46 Unit Sepeda Motor Dugaan Penggelapan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Semarang

Satreskrim Polres Semarang Ungkap Dugaan Penggelapan 46 Unit Sepada Motor

SEMARANG, tribuntipikor.com

Berawal informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang tidak jelas pemiliknya, dari itu Satreskrim Polres Semarang langsung mendatangi lokasi guna penyelidikan.

“Kami dari satreskrim Polres Semarang mendapatkan info dari masyarakat adanya dugaan kendaraan yang tidak jelas pemiliknya lalu kami dalami serta kami lidik, saat kami melakukan lidik juga dengan cara terbuka dengan menunjukkan sprint, serta surat tugas dan sebagainya,” ujar Kasat reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono SH, SIK di ruang kerjanya (13/12/2021).

Lanjut dikatakan, saat team menuju ke TKP/ rumah Pipit ditemukan sekitar kurang lebih 46 unit sepeda motor, ketika ditanya tentang kejelasan surat-surat sepeda motor tersebut yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

“Pada saat lidik, kami sudah sampaikan bilamana ada salah satu atau beberapa unit yang ada bpkb-nya silakan di pisahkan, setelah kami tunggu sampai kurang lebih 1 jam ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan salah satu bukti BPKB yang kami minta dari 46 unit sepeda motor tersebut,” ucapnya.

“Wah yang menyerahkan kesini rata-rata hanya memberikan STNK saja Pak, saya hanya bantu dengan sistem motor dititipkan ke saya dan saya memberikan uang pinjaman dengan bunga yang sudah disetujui bersama setelah bisa mengembalikan uang saya ya saya kembalikan motornya,” ucap Kasat Reskrim menirukan kata-kata YBS atau Pipit.

Lebih jauh Kasat Reskrim memaparkan, seharusnya seseorang bila melakukan simpan pinjam itu yang digadaikan bukan unitnya melainkan BPKB nya saja, karena BPKB adalah salah satu bukti bahwa orang tersebut memiliki sepeda motor tersebut.

“Dugaan kami karena itu hanya STNK saja kemungkinan bpkb-nya berada di bank atau koperasi atau mungkin parahnya hasil tindak kejahatan curanmor,” tandasnya.

“Kita harus pahami bersama di sini kalau STNK bukan salah satu bukti kepemilikan sepeda motor namun BPKB itu bukti kepemilikan sepeda motor, dan dari 46 unit sepeda motor hanya sekitar 17 yang ada stnk-nya untuk bpkb-nya sama sekali tidak ada termasuk sepeda motor yang bersangkutan atau Pipit,” jelasnya.

“Ketika BPKP itu dijaminkan ke bank atau koperasi dan sebagainya pastinya ada kesepakatan bahwa unit tidak boleh dipindahtangankan apalagi sampai digadaikan. Kami sudah sesuai prosdur pengambilan sepeda motor, kami sudah kirim SPDP, sampai saat ini kami langsung cek fisik ke Samsat terkait identitas kendaraan tersebut disertakan kami cari satu persatu pemilik kendaraan atau pemegang BPKB tersebut dan untuk penerima gadai kami kenakan pasal 481 KUHP,” terangnya.

Menurutnya yang dilakukan sudah fleksibel bilamana nanti ada yang bisa menunjukkan BPKB berapapun jumlahnya pasti akan dikeluarkan sesuai BPKB yang ditunjukkan.

“Ya saat ini berkas dalam proses dan akan kami serahkan ke kejaksaan, ya kasus itu akan kami lanjutkan,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, bilamana ada yang mencari sepeda motor yang diduga digelapkan atau hilang bisa menghubungi atau konfirmasi ke saya untuk kami lakukan penyelidikan Bagaimana ceritanya bisa sampai ke tangan Bu Pipit atau pihak ke-4 dan seterusnya, terangnya.

Vio Sari/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *