Pansus 7 DPRD Kota Bandung : Penanggulangan Bencana di Kota Bandung Harus Diperjelas Dalam Perda

Bandung, tribuntipikor.com

Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, bersama Diskar PB Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan tim penyusun naskah akademis, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 7, Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM dan dihadiri oleh anggota Pansus 7 yaitu, Folmer Siswanto M. Silalahi, ST, Yudi Cahyadi, SP dan Asep Mahyudin, S.Ag.

Dalam rapat kerja tersebut, turut dibahas mengenai perbaikan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Uung Tanuwidjaja mengatakan, pembahasan Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana harus menjadi acuan agar tugas dan tanggung jawab pengawasan, serta pengendalian kebencanaan menjadi lebih terarah dan tidak tumpang tindih.
Sehingga, tim penyusun naskah akademis harus membuat pemisahan atau inventarisasi kebutuhan penanganan kebakaran dan kebencanaan. Uung menambahkan, hanya Kota Bandung dan Depok, dua daerah di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD atau Dinas Penanggulangan Bencana Daerah yang berdiri sendiri. Padahal BNPB pernah menyebutkan bahwa tingkat potensi risiko bencana di Kota Bandung masuk dalam kategori A atau sangat rentan.


Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan mana yang menjadi tugas dari Diskar dan mana yang menjadi tugas PB (penanggulangan bencana) sehingga tugas dan tanggung jawab tindakannya tidak tumpang tindih satu sama lain,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Folmer S.M. Silalahi yang menjelaskan, selama penanggulangan bencana nomenklaturnya masih bidang maka sampai kapanpun pengalokasian anggaran tidak akan pernah maksimal.
Selain itu, kondisi tersebut pun akan menghambat proses koordinasi antara BNPB dengan PB, yang seharusnya dapat dilakukan secara hierarki vertikal atau langsung bila Kota Bandung memiliki BPBD.
Oleh karena itu, Raperda ini akan menjadi memperkuat fungsi koordinasi dan sinergitas antara BNPB dengan Diskar PB. Terlebih, urusan kebencanaan itu melibatkan multisektoral, sehingga tidak mungkin hanya dapat diatasi hanya melalui kerja dari instansi pemerintah saja, tapi juga dibutuhkan peran serta sektor lainnya, termasuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Folmer pun menegaskan, bahwa substansi dari Raperda tersebut juga harus memperkuat terkait urusan rescue atau penyelamatan karena selama ini masih belum kuat secara norma hukum. Urusan penyelamatan masih terintegrasi menjadi tugas bagi Bidang Kebakaran di Diskar PB, sehingga harus ada opsi Penanggulangan Bencana untuk berdiri sendiri.

Sementara itu, Yudi Cahyadi menambahkan bahwa sebelum pembahasan lebih lanjut mengenai poin-poin di dalam substansi Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, maka perlu difokuskan sejak awal terkait penentuan judul dan arah tujuan dari dibentuknya Raperda tersebut.
Agar isi pembahasannya tidak lari ke mana-mana, kita harus fokus sejak penentuan judul dan arah tujuan dari Raperda ini. Karena, sampai saat ini pun, terkait judul Raperda ini pun masih belum disepakati sepenuhnya oleh para anggota Pansus dan OPD terkait,” katanya. (Kamal nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *