Tanggung Jawab MUI Kini Diambil Alih BPJPH Atas Penunjukan Jokowi.

Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jakarta, tribuntipikor.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu kewenangan BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal yang dulunya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu 04/12/2021 pukul 09:09 Wib.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, serta melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Badan yang berada di bawah Kementerian Agama ini juga berhak untuk melakukan akreditasi pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), membina auditor halal, dan pengawasan terhadap JPH.
Kepala negara menegaskan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk sebagaimana dimaksud wajib diberikan keterangan tidak halal,” bunyi Pasal 2 PP tentang Penyelenggaraan JPH.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen yakni :

1. data pelaku usaha. Data tersebut dibuktikan dengan nomor induk berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya.

2. nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

3. daftar produk dan bahan yang digunakan yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

4. pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Dalam pengajuan sertifikat halal, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Keringanan diberikan dengan menggratiskan biaya pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil. (Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *