Aksi penahanan lahan yang ke 2 kalinya di PT. BPK oleh masyarakat.

Kuburaya, tribuntipikor.com

Masyarakat mempunyai kewajiban untuk menuntut haknya, karena Masa kontrak/perjanjian awal antara pihak perusahan (PT. BPK) dengan pihak masyarakat yang mempunyai lahan tersebut sudah habis masa kontraknya yaitu selama 25 Tahun, dikarenakan dulu orang kampung itu awam dan tidak mempunyai hp untuk merekam maka perjanjian yang disepakati dulu hanya penjanjian secara lisan (kepercayaan) pihak PT pun tidak mengeluarkan satu berkas apapun untuk masyarakat, jadi masyarakat hari ini merasa di tipu/dibohongi.
Sehingga Pihak PT. BPK berdalih bahwa masa kontrak/penjanjian tersebut selama 30 tahun sesuai dengan yang tertera di sertifikat, padahal di sertifikat tersebut tertulis 25/30 tahun.
masyarakat juga kecewa kepada pihak PT. BPK kalau seandainya pihak PT. BPK ingin memperpanjang masa kontrak tersebut ke BPN kenapa pihaK PT. BPK tidak melibatkan masyarakat yang mempunyai lahan, kenapa pihak PT. BPK mengambil keputusan se pihak saja.
Apalagi kewajiban PT. BPK kepada masyarakat selama beberap tahun tidak terealisasi, contoh :

  1. CSR
  2. SARANA IBADAH Dan lain sebagainya.

Harapan masyarakat kepada pihak PT. BPK adalah :

  1. Meminta manager dari PT. BPK untuk datang dan menemui masyarakat ataupun pihak PT. BPK memanggil para ketua kelompok yang sudah ditunjuk dan disepakati oleh masyarakat sebagai penyambung lidah agar permasalahan ini cepat selesai.
  2. Sebelum permasalahan ini selesai masyarakat berharap jangan melakukan pemanenan terlebih dahulu.
  3. Masyarakat juga meminta Kepada aparat kepolisian yang ada dilapangan agar lebih humanis kepada masyarakat dalam melaksanakan tugasnya. Jadilaha penengah diantara sengketa ini. Tegakkanlah sila ke-5 yang berbunyi (Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia).
  4. Masyarakat memohon kepada :
    Bupati Kabupaten Kubu Raya
  • Bapak Muda Mahendrawan, S.H
    Gubernur Kalimantan Barat
  • Bapak Sutarmidji, S.H, M.Hum
  • DPRD KABUPATEN KUBU RAYA
  • DPRD PROVINSI KALIMANTAN BARAT

untuk bisa menjadi jembatan sengketa lahan ini karena setiap kami mengadakan aksi unjuk rasa kami meminta pimpinan/manger dari pihak PT. BPK untuk bisa turun menemui kami selalu beralasan tidak bisa dihubungi, lagi sibuk dan lain sebagainya.

KAMI MASYARAKAT KALIMANTAN BARAT
KAMI BUTUH KEADILAN.ungkap seluruh masyarakat di PT BPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *