Reskrim Polres Kep Selayar Cepat dan Tepat Penyelesaian Kasus Perkelahian Remaja

Selayar, tribuntipikor.com

Setelah beberapa hari terakhir ini viral video perkelahian remaja yang sempat beredar di media sosial / FB yang diduga terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar akhirnya satuan Reskrim Res Kepulauan selayar dengan mendasari laporan informasi akhirnya dengan sigap dan cepat merespon untuk segera menangani kejadian tersebut.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat,akhirnya segera diketahui bahwa yang terjadi di video yang sempat viral itu terjadi di wilayah hukum Polres Kep.Selayar,tepatnya terjadi di Jalan poros Baloyya desa Patikarya kecamatan Bontosikuyu kabupaten Kep.Selayar.

Berdasarkan hal tersebut penyidik Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Res Kep.Selayar Iptu Acang Suryana,SH pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pukul 20.00 Wita segera mengambil tindakan kepolisian dengan berkordinasi dan melibatkan pemerintah desa Kalepadang an. Fahmi Rahman dan kepala desa Bontoburusu an. Langke untuk dapat menghadirkan warganya bersama orang tua dari pihak pihak yang bertikai ke polres Kep Selayar.

Selanjutnya pada hari Jumat 26 /11/ 2021 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat diPolres Kep Selayar, penyidik sat reskrim polres Kep.Selayar dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasi Humas, bhabinkamtibmas desa Kalepadang dan desa Bontoborusu beserta aparat pemerintah desa terkait mempertemukan /memediasi kedua belah pihak yang bertikai.

Hasil pertemuan/mediasi kedua belah pihak dengan hasil sebagai berikut.

  1. bahwa Perkelahian remaja tersebut terjadi karena adanya rasa saling cemburu antara lelaki CDR dengan lelaki M.A, Karena keduanya sama sama menyukai / mau berpacaran dengan pr SD hingga akhirnya kedua remaja tersebut berkelahi pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Baloyya desa Patikarya kecamatan Bonto sikuyu.
  2. Perkelahian antara lelaki CDR dan lelaki M.A kembali terjadi yang mana masing masing membawa rekannya yaitu pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 16.30 ditempat yang sama .
  3. Kedua belah pihak menyadari kesalahannya, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menuntut secara hukum, dan saling memaafkan disaksikan oleh orang tua masing masing dan aparat pemerintah desa masing masing.
  4. Para pihak menandatangani surat pernyataan dengan tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Setelah terjadi kesepakatan damai dari semua pihak akhirnya yang terlibat permasalahan saling bersalaman dan ma’af mema’afkan disaksikan oleh orang tua masing masing dan pemerintah desa dalam hal ini langsung disaksikan oleh kepala desanya dan Bhabinkamtibmas,kebetulan yang terlibat perkelahian semuanya berasal dari satu desa.( Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *