JAKARTA, tribuntipikor.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tegaskan, pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan adalah pernyataan yang menantang semangat UU Tindak Pidana Korupsi.
Nurul menyampaikan, bahwa kegiatan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) baik itu kepada aparat hukum ataupun penyelenggara negara, adalah tujuan utama didirikannya lembaga antirasuah KPK. Pada 20/11/2021 | 21:45 Wib.
Nurul menambahkan, kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK merupakan upaya paksa yang sesuai dengan wewenang yang tertera pada KUHAP.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam OTT karena merupakan simbol negara dalam penegakan hukum.
Politikus PDI-P itu berpandangan, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya antarlembaga.
Penulis : Solikin. gy
Sumber: kompas Tv.