Aceh Tenggara, tribuntipikor.com
Masyarakat Aceh Tenggara ,kecewa terhadap Bank Aceh Syariah cabang Kutacane. Kekecewaan masyarakat tersebut bukan tidak beralasan. Pasalnya dana usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) tahap ke 3 tahun 2021 yang di salurkan melalui Bank Aceh Syariah kepada masyarakar calon penerima bantuan UMKM harus tinggal di rekening Rp50.000 setiap penerima.
“Seharusnya saya mendapat bantuan UMKM dari pemerintah pusat melalui dinas Koperasi tersebut Rp1.200.000,namun pada kenyataan, saya hanya bisa mendapat, Rp1.150.000 rupiah,”keluh salah seorang warga yang tidak mau di tulis kan nama nya, kepada Tribun Tipikor .com, pada Rabu kemarin.
“Seharusnya dana yang saya terima utuh dengan jumlah Rp1.200.000 tidak ada pemotongan atau harus disisihkan di buku tabungan. Karena ini bersifat bantuan untuk masyarakat lemah. Apalagi saat ini dalam situasi Covid 19 yang sulit ekonomi,”tambahnya.
Sementara itu, Satumin selaku Kepala Bank Aceh Syariah cabang aceh tenggara saat dikonfirmasi, Rabu (17/11) mengatakan bahwa rekening penerima dana UMKM dari dinas Koperasi tersebut, adalah rekening pribadi setiap penerima
Karenanya, masyarakat dapat mempergunakan,dan melakukan transaksi. Dana tersebut kapan saja oleh nasabah.
“Kapan saja dapat dipergunakan, baik sebagai transaksi tarik maupun setor, mengenai saldo yang ada di dalam buku tabungan rekening, uang tersebut sepenuhnya merupakan milik nasabah, kapanpun dapat mereka tarik di Bank Aceh terdekat,”jelas Satumin via WhatsApp. ( Aliasa)
Laporan aliasa
Satu berita.