Way Kanan, tribuntipikor.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi. Rabu (17/11/2021).
Tersangka pria berinisial BP (31) dan RS (37) keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan selanjutnya kedua wanita yakni NL (27) warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dan MT (27) warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang mengaku berinisial BP, RS, NL dan MT.
Hasil penggeledahan petugas menemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dari BP barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam penindakan petugas juga menemukan di bawah kursi plastik tempat BP duduk berupa 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo “S” diduga narkotika jenis Ekstasi.
Selanjutnya keempat TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ungkap Kasatnarkoba.