TERLALU BANYAK GUNJANG GANJING DAN SUUZON KEPALA DESA BABAKAN BARU MEMINTAK DANA DESA DISETOP (DIBERHENTIKAN)

Rejang Lebong Bengkulu, tribuntipikor.com

Pernyataan sikap dari kepala desa Babakan baru yang memintak anggaran dana desa di STOP(diberhentikan)mengingat terlalu banyak gunjang ganjing dan suudzon terhadap kepala desa,sangat menarik perhatian dari team media Tribun Tipikor untuk melakukan penelusuran untuk mengungkap pakta yang sesungguhnya dibalik pernyataan sikap kepala desa Babakan yang memintak anggaran dana desa distop(diberhentikan dari pemerintah)

Pernyataan kepala desa Babakan baru tersebut disampaikan kepada team media tribun Tipikor saat mau komfimasi terkait kegiatan pisik tahun 2020/2021 dikediamannya didesa Babakan baru kecamatan bermani uluraya kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu.

Saat dimintak keterangan menyangkut kegiatan pisik yang dibangun dari anggaran dana desa tahun 2020/2021,tempat dan titik lokasinya kepala desa terkesan ada yang ditutupi dan tidak dan tidak terbuka,hanya menunjukkan beberapa titik pekerjaan saja selebihnya hanya menunjukkan dengan jari tempat dan lokasinya,seakan tidak mengijinkan team media tribun tipikor melihat langsung ke titik kegiatan.

Sehubungan dengan hal tersebut Team media tribun tipikor terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pakta yang sesungguhnya dibalik pernyataan sikap kepala desa Babakan baru yang memintak anggaran dana desa di stop,apaka ini pernyataan sungguhan dan atau adanya sesuatu hal yang tersembunyi dibalik pernyataan kepala desa Babakan baru tersebut,yang seyokyanya tidak menghapkan dana desa tidak diluncurkan lagi dari pemerintah,apaka desa Babakan baru suda mapan dan masyarakatnya semua suda mandiri dan benar benar tidak membutuhkan dana desa lagi, dan atau ini hanya pernyataan akal akalan saja.

Dan terkait pernyataan kepala desa yang terkesan tidak membutuhkan anggaran dana desa lagi,team media tribun tipikor turun kelokasi dimana titik pisik yang telah dikerjakan ditahun 2020/2021 yang dananya dianggar dari dana desa dan DD,seperti pisik jalan lapen,drainase,tahun 2020,pembukaan badan jalan dan pembangunan jembatan.

Dan dari hasil crocek survey kelokasi kegiatan ditemukan ada keganjalan dan dugaan kegiatan bangun diduga tidak sesuai dengan bestex bukti bangunan jalan lapen yang dikerjakan ditahun 2020 ada beberapa titik suda rusak dan dari kerusakan tersebut terlihat jelas bangunan jln lapen tersebut,kurangnya pemadatan,dan lampisan matrial sampai aspalnya terlihat jelas sangat sedikit sehingga ketahanan bangun kurang,dan yang lebi menarik lagi kerusakan bangunan tersebut disebabkan oleh kepala desa sendiri, yang mana diakibatkan kepalah mengangkut matrial untuk kegiatan bangunan lainnya.

Saat dimintak keterangan warga setempat memaparkan dan membenarkan kepada team media tribun tipikor ya jalan ini rusak diakibat kan oleh mobilnya bapak kepala desa sendiri ,kan semua matrial untuk kegiatan dan bangunan disini yang ngisinya kepala desa,yang ngangkutnya kepalah desa sendiri ,seperti batu gunung,semen dan matrial lainnya ini semua kepala desa yang Bawak menggenukan mobilnya,termasuk jalan lapen ini juga rusak dikarenakan oleh kepalah desa,terang masyarakat setempat yang enggan disebut namanya,yang jelas kepalah desa Babakan baru selain sebagai kuasa penanggung jawab anggaran juga sebagai pemasok matrial,yang menjadi pertanyaan dan perlu dipertanyakan bagai mana pembutan SPJ kegiatan bangunan tersebut,apa atas nama kepala desa dan atau dibuat atas nama orang lain,jika benar apaka ini tidak menyalahi aturan dan atau ini hanya persoalan biasa biasa saja.
Masih terkait kegiatan bangunan fisik,pekerjaan pembukaan badan jalan yang mana saat team media tribun Tipikor turun kelokasi tidak ditemukannya papan merek kegiatan hingga tidak diketahui berapa pagu dana anggaran yang diperuntukan untuk bangunan tersebut dan berapa volumenya,dan saat dimintak keterangan dengan warga sekitar bangunan juga menjelaskan,kami tidak tau berapa dananya mengingat kami juga tidak melihat adanya papan merek kegitan, tapi ini benar dikerjakan pelaksanaannya ditahun 2021,papar masyarakat setempat.

Masih keterangan masyarakat setempat,kami tidak tau berapa dananya dan kami juga tidak melihat adanya papan merek kegiatan Bakan dulu kami tidak diberi tahu terlebi dahulu waktu mau dikerjakan,dan tau tau alat berat suda masuk ,mengang iya kita suda memberi isin,akan tetapi setidaknya kita diberi tau kalau pekerjaan mau dimulai mengingat ini lahan tempat kemami memopang hidup,dan perjanjian dulu kapan mau dibangun dibukak badan jalan kan harus adil diambil dari kiri dan kanan,namun ini kan yang diambil digusur cumah tanah milk kita,terang warga setempat kepada Team media tribun tipiko.

Dan terkait pembangunan jembatan usaha tani(JUT)yang juga dianggarkan dari anggaran dana desa tahun 2021,yang mana saat ini masih dalam tahap pengerjaan juga diduga terkesan asal asalan,mulai dari galian kedalaman pondasi,pemasangan batu tiang jembatan nampak jelas tidak teratur tidak terukur sebagaimana bangunan jembatan pada umumnya,dan penyangga diatas tiang jembatan yang dicor juga ditemukan adanya batu gunung yang besar,yang seharusnya cor menggunakan koral atau batu sprite untuk menjaga kwalitas dan ketahana bangunan,dan untuk matrial bangunan jembatan usaha tani tersebut semua matrial dan barang diisi,di angkut oleh kepalah desa(menggunakan mobil milik kepala desa dan supirnya juga kepala desa setempat)dan pengerjaan bangunan jembatan usaha tani tersebut terkesan amburadul dan disinyalir diduga Idak sesuai dengan yang ada di RAB.

Terkait pernyataan sikap kepala desa memintak pemerintah untuk menyetop dana desa agar tidak dikuncurkan lagi dan pengerjaan kegiatan fisik didesa Babakan baru, agar kiranya pihak pihak intansi terkait baik pemerintah daerah,inspektorat dan penegak hukum agar kiranya dapat mempelajari persolalan ini ,apaka ini persoalan biasa dan atau ada unsur pelanggaran yang bertentangan dengan ukum dan undang undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,dan mohon untuk diaudit kembali semua bentuk kegitan mau pun bangunan fisik,SPJ dan admintrasi lainnya yang menyangkut dana desa dan DD didesa Babakan baru, dan bila ditemukan adanya dugaan indikasi penyelewengan(korupsi)mohon ditindaklanjuti diproses sesuai persedur dan ditindak tegas.(Team Tribun Tipikor.Com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *