Enrekang, tribuntipikor.com
Sesuai Peraturan Persiden No.191 Tahun 2014 tentang bahan bakar bersubsidi di mana sudah ada ketentuan tentang jenis kendaraan apa saja yang bole mengisi bahan bakar bersubsidi.
Kita ini berada di negara hukum sehingga semua berlaku sama di mata hukum namun apa yang di lakukan oleh SPBU di Enrekang seakan-akan tidak mematuhi aturan persiden No. 191 Tahun 2014.
Sudah jelas bahwa SPBU melanggar peraturan persiden No.191 Tahun 2014 tentang bahan bakar bersubsidi tapi mengapa pihak penegak hukum yang ada di Enrekang tidak mengambil tindakan.
Harapan kami terhadap penegak hukum agar kiranya dapat mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Enrekang mengenai bahan bakar bersubsidi dan ijin limba (ipal)
(wartawan AS)