Di Duga Diskriminasi Terhadap Bakal Calon Kepala Desa Ciptagumati Kab. Bandung Barat

Kab Bandung Barat, tribuntipikor.com

Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Ciptagumati Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat di Klarifikasi atas dugaan kecurangan hasil seleksi nilai yang menggugurkan bakal calon kepala desa, Selasa (09/11/21).

Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Ciptagumati di Kabupaten Bandung Barat Deris Taufik Hadian, S.E yang gagal dalam seleksi meminta PPKD bertanggung jawab dalam hasil penilaian resmi Bacalon yang tidak sampai ke Universitas Unjani.

Menurut kuasa hukum bakal calon kades, Edwin P. Silaban S.H, penjaringan balon kades yang diselanggarakan di Desa Ciptagumati terjadi kecurangan dan tidak profesional dalam pelaksanaanya sehingga meminta membatalkan hasil seleksi pilkades.

“Bentuk kecurangan dalam proses pelaksanaan tersebut baik secara sengaja maupun tidak itu karena kelalaian panitia penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya dalam lingkup PPKD Ciptagumati”, ujar Edwin kuasa hukum Deris dalam keterangan persnya, Selasa (09/11/21).

Pihaknya mendesak PPKD Ciptagumati untuk melakukan perbaikan ulang balon kades prihal nilai karena diduga telah terjadi kelalaian sebab dinilai cacat hukum sehingga Ketua PPKD Ciptagumati mengakui adanya kesalahan.

“Memang kita ga ada petunjuk dan panitia tidak mensosialisasikan atau himbauan kepada bakal calon, jadi kami mengacu ke daftar riwayat hidup peserta, kan kita tidak tau bahwa balon ini pernah berpengalaman di organisasi, kami panitia menganggap bahwa balon mengetahui peraturannya”, ujar Ketua Panitia Yuki Abdurahman

Alasan Ketua Panitia tersebut hal ini terjadi karena merujuk pada riwayat hidup balon kades yang dimana pihak panitia tidak mengetahui bahwa balon kades memiliki riwayat di organisasi sehingga hal tersebut mempengaruhi nilainya dalam seleksi balon kades.

Selain itu, perubahan nilai juga terjadi pada saat seleksi mendapatkan nilai kosong sehingga ada dugaan kelalaian penempatan nilai yang diatur oleh panitia. Ini terbukti dari peserta seleksi atas nama Deris yang memiliki nilai asli 8, namun pada saat diumumkan nilainya berubah menjadi 0.

Menurut Yuki Abdurahman telah mengirim hasil penilaian pada poin pengalaman kerja di pemerintahan yang dimaksud dalam pasal 35 perbub 10 tahun 2021 namun di tolak oleh Kasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat Yana Dessiana S.

Kendati demikian, pihak Kuasa Hukum beserta Tim Deris mengklarifikasi langsung atas pernyataan Yuki prihal penolakannya oleh Yana Kasi Pemerintahan Desa di kantor DPMD Kabupaten Bandung Barat sehingga pernyataan Ketua PPKD dengan adanya penolakan tersebut tidak dibenarkan oleh Yana.

“Saya tidak menolak ya, itu jelas versi panitia. Makanya saya akan kroscek ke mereka. Saya hanya minta ganti harus di tanda tangan sama para calon, makanya intinya kenapa saya sampaikan itu kepada panitia, karena Unjani tidak akan mau merekap kalau para saksi tidak mentandatangi akhirnya mereka mendapat salinan yang baru dari tanda tangan para saksi”, ujar Yana

Walaupun buntut dari tidak lolos seleksi atas dasar tidak menjelaskan secara rinci Perbup No.10 Tahun 2021 dan tidak memahami tupoksi serta kelalaian PPKD membuat gejolak massa pendukungnya protes, sehingga proses untuk mediasi oleh DPMD Kabupaten Bandung Barat akan butuh waktu sehingga pihak calon akan menempuh jalur PTUN prihal kelalaian PPKD Ciptagumati.(Hilman R/Sri L)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *