Usai Geledah di 2 Tempat, Terkait Kasus Bupati Probolinggo, KPK Amankan Bukti Dokumen.

JAKARTA, tribuntipikor.com

Terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK telah melakukan penggeledahan di (2) dua tempat. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik, Jum’at 05/11/2021 pukul 14:09 Wib.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (04/11/2021). Lokasi yang digeledah yakni di (2) dua tempat, di Krajan 2, dan Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

kepada wartawan, Jumat (5/11/21) Ali Fikri mengatakan, “Telah ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara itu,” katanya.

Lanjut Ali, KPK nantinya akan melakukan pendalaman terkait bukti yang diamankan tersebut. Bukti itu juga dilakukan untuk penyitaan guna melengkapi berkas perkara Puput Tantriana dkk, tambahnya.

“Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dkk,” ucapnya.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Kini KPK juga sedang mengusut kasus tersebut dengan memanggil beberapa saksi.

Terkait hal itu KPK sudah mengungkapkan, ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Terlebih lagi setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa, dipungut upeti Rp 20 juta, ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada tanggal 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Slk)

Editorial:M.Solikin.gy

Pos terkait