62 Orang Pelaku PETI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kalbar Bersama Polres Jajaran.

Pontianak, tribuntipikor.com

Penertiban PETI Sebanyak 62 orang penambang emas tanpa izin (PETI) ditetapkan sebagai tersangka dalam pegungkapan 42 kasus oleh Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

Kegiatan Penertiban PETI yang dilaksanakan selama selama 14 hari tersebut digelar sejak tanggal 7 Oktober dan berakhir tanggal 20 Oktober 2021.

Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) belakangan marak terpantau di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat sehingga langsung dilakukan penertiban.

Selama empat belas hari Polda Kalteng dan Polres jajaran melaksanakan operasi penertiban PETI di sejumlah tempat puluhan penambang emas terjaring.

Untuk mengungkapkan kinerja Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam mengungkap hasil operasi Penertiban PETI tersebut digelar konferensi Pers.

Jumpa Pers di Pimpin Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah mengungkap 1 kasus, Polres Singkawang mengungkap 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.

“Operasi ini kali laksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 oktober sampai dengan 20 oktober 2021, hasilnya Penertiban PETI kali ini kami berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ungkap Donny.

Donny mengatakan dari 62 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 52 warga lokal, 10 warga luar Kalbar, selain itu dari jumlah tersangka 59 merupakan pekerja PETI dilapangan, 2 orang merupakan kepala rombong, dan 1 merupakan pemilik lahan.

Selama pelaksanakan Penertiban PETI, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain alat berat berupa Elsavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai pelaralatan lainnya yang digunakan untuk proses penambangan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bahkan di Landak Cagar Alam Mandor berubah menjadi padang pasir.

Menurut data kami ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar, bahkan di Landak aktivitas PETI sampai merusak Cagar Alam Mandor yang berubah menjadi padang pasir,” ujar Rudy, selaku perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar saat konferensi pers Operasi PETI Kapuas Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, pada hari Jumat (05/11/2021).

Rudy mengatakan untuk kasus PETI di Mandor sudah kerap di tertibkan namun kini masih terus beraktivitas, bahkan kerusakan ini merata di Kalbar kecuali Singkawang dan Pontianak.

“Hal ini diduga adalah sedang bagusnya harga emas di lingkungan penambang, nah ini sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kalbar mengakui jika sudah berkoordinasi terkait adanya edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu rencana tersebut tidak begitu diterima masyarakat. (TIM)

Pos terkait