BLORA, tribuntipikor.com
Salah satu kasusnya melibatkan santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen bernama Akhmad Agus Imam Sobirin. Dirinya terjegal jadi Sekretaris Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, saat digelar pelaksanaan pelantikan dan sumpah jabatan, lantaran masalah ijazah, Minggu 07/11/2021 pukul 08:09 Wib.
Kabar dari Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, yang turut hadir dalam persidangan PTUN Semarang terkait gugatan santrinya Mbah Moen, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pembuktian terakhir yang diberikan oleh majelis hakim.
Kehadirannya itu sebagai pihak ahli yang memberikan keterangan tentang ijazah lulusan pondok pesantren.
“Ada dua poin yang saya sampaikan,” kata Allan.
Pertama, bahwa lulusan Pondok Pesantren yang telah lulus pada pendidikan formal maupun non formal, diakui ijazahnya. Serta jika santri telah menempuh pendidikan menengah, maka ijazahnya harus dimaknai sederajat dengan pendidikan menengah pada umumnya.
Menurut Allan, lulusan pesantren seperti Akhmad Agus Imam Sobirin berhak pula untuk mendapatkan kesempatan kerja, salah satunya bekerja dan bertugas sebagai perangkat desa.
“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ungkapnya.
Kedua, bahwa Camat maupun Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan. Olehnya, Camat dan Kepala Desa harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Allan, terdapat Pasal 7 UU Administrasi Pemerintahan mengatur, bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan, bahwa setiap keputusan maupun tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
“Peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan atau melakukan keputusan,” katanya.
Tak hanya itu, Allan juga menjelaskan, bahwa pengangkatan perangkat desa harus didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang ada, asas kepastian hukum yang didasarkan pada berbagai regulasi terkait, serta asas kecermatan dengan mempertimbangkan sinkronisasi berbagai regulasi terkait prosedur pengangkatan perangkat desa.
“Jika proses pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan dan AUPB, maka pengangkatannya dapat dibatalkan,” pungkasnya.
Diketahui: Permasalahan yang dialami oleh Akhmad Agus Imam Sobirin ini sempat menjadi polemik dan perhatian publik pada 6 bulan lalu. Dari sebanyak 26 peserta, nilai yang di dapatkannya dinyatakan paling unggul dibanding peserta yang lainnya. Ternyata hasil finalnya nilai dibawahnya yang dilantik menjadi Sekretaris Desa Turirejo kecamatan Jepon kabupaten Blora. (Slk)
Editorial: M.Solikin.gy