Kelankaan Solar Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya

Jawa Tengah, tribuntipikor.com

Penambangan pasir pasir Merapi di Sungai Bebeng Desa Kemiren Kecamatan Srumbung Magelang Jawa Tengah milik PT. SKS ( Surya Karya Setyabudi ) yang sehari hari mengeruk pasir di daerah tersebut dengan menggunakan solar bersubsidi.

Saat tim wartawan dilapangan pada hari Kamis 4/11/2021 menemukan tangki tanpa kepala yang berisi BBM dengan waktu bersamaan pengemudi mobil carry warna putih sedang mengambil BBM dari tangki dimasukkan ke Jerigen untuk dibawa ke tempat alat berat beroperasi. Tim wartawan mengambil sampel BBM yang ada di salah satu jerigen dan ternyata didalam Jerigen tersebut berisi BBM Solar bersubsidi dengan membandingkan dexlite yang dibeli dari SPBU dengan BBM yang di PT SKS tersebut.

Tim lakukan klarifikasi kepada Danang selaku penanggung Jawab yang ada di lapangan mengatakan bahwa solar tersebut adalah Solar Industri ketika ditanya surat DO nya danang mengatakan ” silahkan datang ke Kantor,” ucapnya. Saat diminta keterangan tentang ijin usaha tersebut Danang malah marah marah mengeluarkan kata kata yang melecehkan provesi wartawan.

Kemudian team menuju kantor SKS, Danang beserta kawan kawannya berjumlah 4 orang menyusul mobil tim wartawan dan menyuruhnya minggir dengan maksud ingin menunjukkan surat pembelian BBM Solar industri padahal kenyataan dilapangan yang ada adalah Solar Subsidi.

Tim menuju kantor PT. SKS dan ditemui oleh Wawan selaku mandor tapi Wawan tidak bisa mberi keterangan apapun.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH segera bertindak mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden diatas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *