Pihak PT. Alshery Makmur Kecewa, Diduga Ada Kekengajaan Tidak Transparan Dalam Proses Rekomendasi SPBU 3T Pada Pemkab Melawi.

Melawi, tribuntipikor.com

Proses perizinan SPBU 3T di kabupaten Melawi dirasakan tidak transparan oleh pihak pelaku usaha PT. Alshery Makmur Perkasa yang berinisial HFD.

HFD mensinyalir atau menduga ada upaya yang kurang sehat dilakukan oleh pihak pemerintah daerah Cq. Bupati Melawi terhadap proses rekomendasi.

“Tentang rekomendasi harus dikeluarkan terkait pendirian SPBU 3T oleh pihak Pemkab Melawi, kami telah melakukan pengajuan rekomendasi SPBU 3T tersebut, dimana kurang lebih berjalan 2 bulan hingga saat ini kami belum mendapatkan titik terang atau kejelasan dari pihak Pemkab Melawi, kara HFD kepada Awak media pada hari Kamis 4/11/2021.

Pihak Bupati Kab. Melawi diduga sepertinya mengulur-ngulur dan berikan alasan yang tidak masuk akal serta tidak berdasarkan hukum Kenapa tidak mengeluarkan atas rekomendasi yang kami mohonkan tersebut,” ungkap HFD.

“Yang kami ketahui bahwa, program SPBU 3T ini merupakan program yang sudah di upayakan oleh Pemerintahan Jokowi sebagai upaya untuk menciptakan keadilan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia berupa penyatuan tingkat harga BBM sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat baik yang di perbatasan maupun di wilayah terluar di wilayah Indonesia,” ujarnya HFD.

Jadi sehubungan dengan hal tersebut pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan berupa praktek tersebut ke pihak komisi Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak serta komisi pengawas persaingan usaha atau KPPU.

“Kami menduga ada upaya monopoli oleh pihak tertentu, terkait dengan hal tersebut oleh oknum tertentu yang tentunya punya hubungan dengan bupati atau pada daerah tersebut,” ungkapnya HFD lagi.

Hfd sebagai sesama pelaku usaha berupaya untuk memperoleh hak serta pelayanan yang juga setara sebagai pelaku usaha di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Melawi.

“Setiap warga negara dan pelaku usaha memiliki hak yang sama dihadapan hukum,” jelas HFD.

Secara tehnis nanti pihaknya akan melayangkan surat ke komisi ombusman serta ke komisi persaingan usaha yang merupakan lembaga independen untuk melakukan mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.

“Harapan bagi kami memperoleh keadilan sehingga rekomendasi SPBU 3T tersebut kami juga mendapatkan hak yang kami ajukan tersebut,” pungkas HFD.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi informasi ke pihak Pemkab Melawi namun sampai saat ini belum terlaksana.

(TIM/RED).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *