Plt, Luluk: Terkait Berdirinya Bangunan Liar Tanpa Ijin, Akan Ditindak Lanjuti

BLORA, tribuntipikor.com

Banyaknya berdiri bangunan liar tanpa ijin diseputaran Pasar Sidomakmur, Plt. Kepala Dindagkop UMKM Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengingatkan, agar bangunan tersebut nantinya bisa ditindak lanjuti, Rabu 03/11/2021 pukul 08:09 Wib.

Plt, Luluk megatakan, bahwa Terkait adanya bangunan liar yang ada dibelakang dan menjebol bangunan belakang pasar, nanti akan di komunikasikan lebih lanjut, kemudian hal itu juga akan di komunikasikan nya dengan Satpol PP, dan juga yang menyangkut aset akan di koordinasikan pula dengan pihak DDPPKAD, kata Luluk pada tribuntipikor.com selasa 02/11/2021. Pukul 14:09 Wib.

“apakah ada indikasi oknum terkait pemberian ijin bangunan liar yang ada dibelakang? Dugaan-dugaan itu patut direspon juga”

“Coba nanti kita telusuri lagi, karena kita lihat sendiri banyak sekali yang sudah melakukan seperti itu” terang Luluk.

Pada prinsipnya Kita akan gandeng pihak yang berkompeten dalam hal ini, kenapa bangunan itu boleh berdiri, kita akan cek dan dalami terkait masalah itu sesuai regulasi pemindahan bangunan liar itu, ungkapnya.

Sementara itu, ketika awak media ini menanyakan terkait bangunan liar yang tidak berijin, apakah tidak ada teguran secara resmi dari pihak pasar. Kepala UPTD pasar rakyat Sidomakmur Blora Eko Budi Utomo menjelaskan, bahwa bangunan liar itu sudah ada teguran dari pelaksana pasar secara lisan, sampai berdirinya bangunan liar yang berukuran besar itu.

“Kemarin sudah saya mintakan surat peringatan resmi mas, tapi dari kasi Dindagkop melarangnya”, kata Eko.

Lanjut Eko, kalau diberi surat peringatan secara tertulis gimana buk? Terus jawab Bu kasi jangan dulu, dan saya diam sampai sekarang terangnya.

Disisi lain, awak mediapun menanyakan, terkait pembangunan seperti ini apakah ada indikasi dari oknum orang dalam atau orang luar yang memberikan ijin.

“Saya tidak tahu, karena saya tidak merasa dikasih ijin, dimintai ijin, dan tidak pernah memberi ijin”, dan kebetulan saya hanya memberikan saran sebagai pelaksana, serta yang memberikan ijin itu dari pihak Dinas. Jawab Eko.

“Yang jelas terkait kebijakan memberi ijin itu dari kepala Dinas, lewat bidang pasar, pungkasnya. (Rian)

Editorial: M.Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *