Bandar Lampung, tribuntipikor.com
Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terus memberikan dukungannya kepada korps Adhyaksa, kali ini terkhusus kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terkait tindaklanjut laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah yang diberikan kepada Pemerintah, kelompok masyarakat bidang keagamaan dan bidang kepemudaan, organisasi Kemasyarakatan serta Lembaga-lembaga pendidikan dalam Penyelenggaraan Umroh dari alokasi APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 6.283.500.000,00,-
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Rabu (3/11/2021).
Dalam kesempatan ini, Seno Aji menguraikan bahwa Lembaga KAMPUD telah mendaftarkan secara resmi laporan pengaduan kepada pihak Kejari Lampung Timur dan kemudian ditembuskan juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN dalam program umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Laporan telah kami sampaikan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan setempat, kemudian hasil dari monitoring diketahui bahwa terhadap laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui tim Kejari Lampung Timur dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan pengumpulan tambahan bukti dan data pendukung agar status laporan dapat ditingkatkan dari tahap klarifikasi menjadi penyelidikan”, kata Seno Aji.
Aktivis muda yang karib disapa Seno Aji ini juga menjelaskan atas upaya dan tindaklanjut Kejari Lampung Timur terhadap laporan pengaduan DPW KAMPUD, dirinya sangat memberikan apresiasi dan dukungan.
“Tentunya terhadap kinerja Kejari Lampung Timur, Kami sangat mendukung, terlebih upaya dan tindaklanjut untuk meningkatkan status laporan dari tahap klarifikasi menjadi tahap penyelidikan, sungguh luar biasa, walaupun situasi ditengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat insan Adhyaksa untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk program ibadah umroh tersebut. Dimana laporan tersebut saat ini ditangani oleh bidang Intelijen Kejari Lampung Timur”, tandas Ketua Umum KAMPUD.
Selain itu, sosok yang dikenal sebagai pribadi yang sederhana dan low profil ini, mengutarakan sejumlah persoalan dugaan KKN yang dilaporkan oleh Lembaga KAMPUD, yaitu terkait dugaan korupsi belanja hibah untuk penyelenggaraan ibadah umroh tahun anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan.
“Indikasi Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah untuk penyelenggaraan ibadah umroh diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah”, ungkap Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Ketua umum KAMPUD bahwa untuk pemilihan penyedia jasa Penyelenggara umroh yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT. DMS dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta umroh atau jamaah yang diikuti oleh 5 perusahaan. Selain menyoroti proses pelaksanaan belanja hibah untuk penyelenggaraan ibadah umroh, pihaknya juga menilisik pada proses penetapan harga yang disinyalir telah terdapat upaya praktik “mark-up” harga dalam menyalurkan dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yang berpotensi merugikan keuangan negara Miliyaran rupiah.
“Diduga peserta umroh ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi, padahal tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta umroh”, tegas Aktivis muda ini.
Sementara, hal senada disampaikan juga oleh Agung Triyono sebagai Sekretaris Umum DPW KAMPUD meminta agar pihak Kejaksaan terus maraton menindaklanjuti laporan dugaan KKN tersebut.
“Kami sangat mendukung kerja keras Kejari Lampung Timur, yang terus bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut”, tandas dia. (*)