Sintang, tribuntipikor.com
Pendistribusian BBM ke jerigen-jerigen dari nosel yang ada di SPBU kembali terjadi lagi, masalah ini dapat terjadi disebabkan ada oknum di SPBU yang nakal dan adanya pihak spekulan juga disebabkan pengawasan yang lemah dari Pemda dan Pertamina sehingga pihak oknum di SPBU leluasa melakukan pendistribusian dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan, UU Migas yang berlaku.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.19 terletak di Jl. Provisi Sintang-Melawi, Desa Ransidakan, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang melakukan pengisian BBM ke puluhan jerigen jerigen menggunakan PickUp secara terang-terangan.
Pendistribusian BBM ke jerigen-jerigen di lingkungan SPBU telah lama dilarang oleh UU dan Pemerintah,
namun oknum di SPBU dan para spekulan menganggap UU dan Pemerintah yang melarang itu bagaikan angin yang berlalu sehingga dengan santai dan terang terangan melakukan pendistribusian dengan menggunakan jerigen-jerigen di wilayah SPBU yang mengakibatkan BBM kini diperjual belikan di kios-kios dengan harga diatas dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Awak Media menerima informasi dari masyarakat pengguna BBM di Desa Ransidakan berinisial BS yang tanpa sengaja telah menyaksikan di SPBU 46.786.19 pada hari Kamis pagi (28/10/2021) kurang lebih pukul 10.00 Wib. melakukan pendistribusian BBM ke jerigen-jerigen yang berada di atas mobil PickUp.
Kejadian pendistribusian BBM ke jerigen-jerigen pada SPBU 46.786.19 di Desa Ransidakan tersebut telah di dokumentasikan oleh BS dalam bentuk video, yang secara hukum dapat merupakan alat bukti awal dari dugaan pelanggaran distribusi BBM di area SPBU.
“Saya sempat memvideokan kegiatan pengisian BBM ke jerigen-jerigen itu bang, videonya sangat jelas,” kata BS kepada awak media saat ditemui dirumahnya pada hari Kamis (28/10/2021).
“Saya selaku masyarakat meminta kepada kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengawasi SPBU, terutama Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengambil sikap tegas kepada para pelaku atau oknum yang nakal di lingkungan SPBU, jelas-jelas mereka mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara merugikan masyarakat,” kata BS dengan tegas kepada awak media.
Kegiatan pengisian jerigen jerigen dengan premium di SPBU 46.786.19 mendapat perhatian dari seorang aktivis LSM Bapan Berinisial MH, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum pihak SPBU melanggar aturan yang berlaku.
“pengisian ke Jerigen Jerigen jelas sudah melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata MH kepada awak media pada hari Kamis (28/10/2021).
Menurut HD kegiatan pengisian jerigen-jerigen di nosel yang ada di area SPBU telah melanggar aturan, hal ini dapat disebabkan karena minimnya pengawasan dari Pemda Sintang dan Depot Pertamina Sintang.
“yang membuat para spekulan dan oknum di SPBU bisa melakukan pengisian jerigen-jerigen di SPBU disebabkan karena lemahnya pengawasan bahkan mungkin tidak ada pengawasan sehingga oknum pihak SPBU bisa bermain kongkalikong dengan para spekulan BBM,” kata MH sebagai aktivis LSM BAPAN Sintang.
Atas kegiatan oknum SPBU tersebut MH meminta kepada Instansi terkait serta Pertamina Sintang agar menindak Tegas oknum pihak SPBU yang telah melanggar aturan, dan kepada Aparat Penegak Hukum agar tidak tinggal diam dengan praktek tersebut karena sangat merugikan masyarakat banyak, “harap MH.
“Dibeberapa daerah pendistribusian menggunakan jerigen diperbolehkan dengan ketentuan ada Surat Rekomendasi, namun didaerah yang belum mempunyai Payung Hukum atau Perda sebagai dasar terbitnya Surat Rekomendasi, di daerah tersebut belum bisa ada Surat Rekomendasi,” kata MH.
“Untuk Kabupaten Sintang payung hukum atau Perda yang mengatur untuk penerbitan Surat Rekomendasi belum ada, jadi pengisian jerigen di SPBU yang ada di Sintang belum bisa karena belum ada terbit Perda yang mengatur masalah itu,” jelas MH selaku Aktivis LSM.
“Jika ada yang membawa Surat Rekomendasi ke SPBU perlu dipertanyakan, siapa yang menerbitkannya, apa dasar hukumnya, jangan sampai terkecoh dengan surat yang tak benar asal usulnya,” jelas MH.
“BBM itu diperuntukkan dan dijual langsung ke masyarakat bukan untuk oknum para spekulan BBM yang hanya untuk memperkaya diri, oleh sebab itu harus diawasi oleh masyarakat, pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan jika ditemukan pelanggaran pendistribusian harus ditindak secara tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari,“tegas MH.
Awak media melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU melalui wa pada hari Kamis (28/10/2021) sekitar jam 21.00.
“Apa buktinya kami mengisi jerigen di SPBU kami, kalian pernah mendengar surat rekomendasi ndak,” kata pihak SPBU yang biasa dipanggil H. As kepada awak media.
“Lagi pula BBM jenis Pertalite bukan termasuk BBM yang bersubsidi, aturan apa yang kami langgar,” Kata H.As.
H. As selaku pihak SPBU merasa konfirmasi yang dilakukan oleh awak media adalah hal yang harus dilakukan sebelum berita terbit.
“Baguslah kalian konfirmasikan dulu berita ini, supaya kami bisa gunakan hak sanggah atau hak jawab mengenai berita yang akan diterbitkan,” ujar H. As dengan tenang.
(Tim/Red).