Menjadi Prioritas Utama Penanganan Kasus, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Brebes

Wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Brebes, Ini Kata AKP Syuaib Abdullah

Kasat Reskrim Polres Brebes Beri Penjelasan Soal Kinerjanya

Kasat Reskrim Polres Brebes : Kejahatan Konvensional Harus Ditindak Tegas

BREBES, tribuntipikor.com

Maraknya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus yang dilakukan Polres Brebes, menurut Kasatreskrim Polres Brebes hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Curat, Curas dan Curanmor kami lakukan penyidikan tindak pidana dengan peraturan perundang-undangan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya supremasi hukum yang menceriminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah di ruangkerjanya. (28/10).

Menurutnya, kejahatan konvensional terhadap jiwa, harta benda dan kehormatan yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikis yang terjadi diwilayah hukum Polres Brebes, seperti kejahatan jalanan, curat, curas, curanmor, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat dan curat. Dikatakan bahwa Kejahatan tersebut harus ditindak tegas dan diproses hukum secara profesional.

Lebih lanjut dikatakan, terkait Narkoba, Sat Narkoba telah melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba secara profesional dan berkoordinasi dengan BNK Kabupaten Brebes, ujarnya.

sementara itu dirinya menjelaskan adanya jasa penagihan atau Deep Colektor.

“Terhadap Deep Colector misalnya menagih dengan cara merampas dan mengintimidasi korban biasanya menarik kredit/barang dijalanan atau dirumah dengan cara merampas, menganiaya dikategorikan tindak pidana curas, itu kami tindak tegas, dan dihimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polsek terdekat atau ke sat Reskrim polres Brebes untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Adapun pelayanan kami terhadap masyarakat, yaitu memberikan pelayanan dengan baik dengan cara menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri dan memberikan kepastian hukum serta memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan kepada masyarakat (sp2hp).

Mengenai anggota berprestasi, ia mengatakan bahwa terhadap anggota yang berprestasi, yakni ungkap kasus maupun penyelesaian berkas perkara diberikan penghargaan /reward. Sedangkan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran diberikan punishment, tandasnya.

Lebih lanjut AKP Syuaib menjelaskan terkait pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Brebes.

“Itu lebih diintensifkan lagi dengan cara melakukan patroli khusus terpadu secara menyeluruh baik di jalur perbatasan maupun kawasan pertokoan di Kabupaten Brebes, dan melaksanakan penegakan hukum terhadap aduan masyarakat terkait BBM Ilegal,” ujarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan kepada Polres Brebes apabila melihat, mendengar penyimpangan distribusi BBM Ilegal,” tandasnya.

AKP Syuaib menambahkan, kami juga Koordinasi dengan Pertamina maupun Dinas Perdagangan tentang pendistribusian BBM,” imbuhnya.

Vio Sari/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *