DIDUGA Audit BPK Satu Kecamatan dari 18 Kecamatan Hanya IB,1 BANYAK KEJANGGALAN DAN BELUM DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABAN.

Palembang, tribuntipikor.com

Kopetensi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memeriksa/ mengaudit Realisasi Belanja dan Jasa Tahun Anggaran 2020 di Instansi naungan Pemerintahan Kota Palembang yaitu 18 Kecamatan dan ada satu (1) Kecamatan realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak dapat dipertanggung jawaban sebesar rp. 552.700.605,00,- yaitu Kecamatan Ilir Barat I (IB. I),jum’at(29/10/2021).

Dalam neraca per 31 Desember 2020 sebesar rp. 323.183.156,00,- Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran Kas adalah sisa Kas pada Kecamatan Ilir Barat I.

Sisa UYHD TA. 2020 sebesar rp. 323.183.156,00,- terlamabat disetor Ke Kas Daerah. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban Bendahara menyetorkan sisa Kas UYHD ke Kas Daerah sebesar rp. 323.183.156,00,- pada tanggal 11 Januari 2021, Realisasi Belanja Daerah tidak dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti transaksi pengeluaran UP dan GU Bendahara Pengeluaran periode Januari sampai dengan Maret 2020 diketahui jumlah bukti pertanggung jawaban yang dimiliki diketahui oleh Bendahara Pengeluaran tidak sama dengan jumlah UP maupun GU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran untuk dana LS uang pembinaan RT/RW se Kecamatan IB, I, di duga 1 bulan Oktober dan November yang ditransfer ke rekening pribadi Camat dan Bendahara Pengeluaran sebesar rp. 441.600.000,00,- diberikan secara tunai kepada RT/RW.

Hasil pemeriksaan transaksi melalui Bank Vision diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan transaksi pembayaran operasional secara non tunai sebesar rp. 135.279.175,00,- dan di duga transfer ke rekening pribadi Camat, rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan rekening lainnya diantaranya Sopir Camat.

Bendahara Pengeluaran kesulitan melakukan penatausahaan pertanggung jawaban Belanja karena penggunaan dana tidak sesuai secara DPA.

Selain itu mulai realisasi belanja setiap pertanggung jawaban UP/GU yang diinput kedalam BKU dan SIMDA tidak berdasarkan bukti-bukti pertanggung jawaban Permintaan Pembayaran (SPP).

Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK dengan Camat IB. I tanggal 17 April dan 1 Mei 2021 diperoleh informasi bahwa Camat mengakui telah menerima dana GU selama Tahun 2020 yang digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar rp. 33.000.000,00,- dan untuk membiayai pengeluaran diluar mekanisme APBD dan Camat tidak mencatat dan mendokumentasikan semua belanjanya.

Untuk itu BPK minta konfirmasi tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan oleh BPK mengenai selisih sisa uang realisasi pertanggung jawaban belanja dan jasa tahun anggaran 2020 oleh instansi Pemerintahan Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang sampai saat ini belum disetor.

Sementra itu camat IB 1 saat di temua awak media,tanggal 28 oktober 2021 tidak dapat di temuai, sampai berita ini di turungkan. (Jhoni /tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *