WARGA MENOLAK REVITALISASI SURKEN NIHIL AMDAL dan ANDALALIN

Bogor, tribuntipikor.com

Warga Suryakencana, Ranggagading, Lawang Saketeng, pedati dan kampung cincau di Kota Bogor, KOMUNITAS SEPAKAT (Sekretariat Pagoejoeban Kampoeng Tengah) Menyikapi Proyek Revitalisasi Suryakencana Tahap 3 ( tiga ) Kawasan Pecinan Bogor, ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya, berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 17 tahun 2015, terletak tegak lurus dengan Kebun Raya Bogor, bersimpangan dengan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Ir. H. Juanda di sepanjang jalan Grote Postweg. Rumah-rumah pemukiman etnis Tionghoa berfungsi sebagai pusat perekonomian Buitenzorg/ Bogor, jalan ini dibuat oleh Gubernur Jenderal Daendels pada tahun 1808 terkenal dengan Post Weg atau Jalan Pos.

Jalan Pos dimulai dari Anyer jaraknya 1.000 ( seribu ) kilometer dan berakhir di Panarukan.Kemudian pada tahun 1905,di bawah Pemerintah Hindia Belanda di Buitenzorg mengubah nama jalan ini menjadi Jalan Handelstraat, pada zaman kemerdekaan menjadi Jalan Perniagaan, kemudian Jalan Suryakencana, diresmikan Pemerintah Bogor pada tahun 1970-an. ( Perwal.No.17/2015,hlm.30 ).
Dalam rangka mengembalikan kualitas lingkungan Kawasan dan citra pusat kota lama, maka ditetapkan Kawasan ini sebagai Kawasan strategis kota Kepentingan, penetapan Kawasan ini menjadi Kawasan Strategis Budaya dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
1) Kawasan yang memiliki nilai sejarah dan Kawasan yang terdapat budaya dan adat istiadat yang perlu dilestarikan.
2) Terdapat beberapa asset yang harus dilindungi dan dilestarikan .
Kawasan ini secara administratif berada di Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Adapun arahan pengembangan Kawasan ini adalah penataan lingkungan dan bangunan dengan mengembalikan kualitas lingkungan, citra Kawasan, penataan fungsi bangunan dan mempertahankan nilai heritage Kawasan serta mempertahankan fungsi Kawasan sebagai Pusat Perekonomian dan Kawasan Wisata. ( Perwal No.17/2015,hlm.31 ).

Perihal Proyek Revitalisasi Suryakencana Tahap 3 ( tiga ) yang sedang
berlangsung secara massif, Komunitas Sepakat memohon kepada Walikota Bogor dan bersikap :

  1. STOP pembangunan tanpa STUDI KELAYAKAN yang jelas dan transparan.
    Proyek Revitalisasi Surken 3 (tiga) Abai terhadap Laporan Studi Kelayakan yang
    transparan dan melibatkan mayoritas perwakilan stakeholder Kawasan.
  2. KEMBALIKAN MARWAH Kawasan Niaga Bersejarah dengan :
    2.1. TIDAK mempersempit Jalan Lingkungan dari Jalan Padasuka hingga
    Ranggagading,Kampung Cincaw, Lawang Seketeng dan Pedati serta
    Jalan Roda menjadi 3 ( tiga ) meter .
    2.2. MENGADOPSI aspirasi warga agar ruang jalan dipertahankan untuk area
    bongkar muat dan area sirkulasi kendaraan (lebar minimal 6 ( enam )
    meter )
    2.3. MENGGANTI bahan jalan Suryakencana dari beton menjadi ASPAL
    sesuai Perwal No.17/2015 perihal nilai kepusakaan jalan Pos ( Post
    Weg)
  3. JALANKAN KOMUNIKASI yang Intens , Sinergis dan Transparan dengan
    Komunitas SEPAKAT guna meminimalisir dampak merugikan yang terjadi
    akibat lemahnya pelibatan publik dalam setiap perencanaan dan eksekusi
    proyek.

Divisi Advokasi Komunitas Sepakat,
Santi Chintya Dewi, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *