Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tasikmalaya Dijaring Polisi Untuk Vaksin Covid

TASIKMALAYA, tribuntipikor.com

Wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Tasikmalaya yang belum divaksin Covid-19 dijaring untuk mengikuti vaksinasi di kantor samsat, Senin, 25 Oktober 2021.

Gerai vaksin Covid-19 di kantor samsat ini digelar Satlantas Polres Tasikmalaya Kota bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Para wajib pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu ditanya sudah atau belumnya divaksin Covid oleh petugas di pintu masuk kantor samsat. Ketika wajib pajak belum divaksin maka diarahkan oleh petuga ke gerai vaksin yang berada di samping kanan kantor samsat.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu E. Kosasih mengatakan, gerai vaksinasi yang dilakukan di kantor samsat ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

“Yang divaksin di sini (kantor samsat) adalah wajib pajak kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Kita tanya dulu wajib pajak sudah vaksin atau belum, kalau belum ya kita arahkan ke gerai vaksin,” ujar E. Kosasih.

Menurutnya, para anggota lalu lintas pun diinstruksikan untuk membawa 5 sampai 10 warga di lingkungan sekitar tempat tinggalnya yang belum divaksin untuk menjalani vaksinasi di kantor samsat.

Ia menuturkan, dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 pihaknya melayani suntikan dosis pertama dan ke-2 dengan jenis vaksin yang digunakan yakni vaksin Sinovac.

“Alhamdulillah sudah lebih seratus orang yang divaksin. Sebenarnya target kita sebanyak-banyak,” kata dia.

E.Kosasih menambahkan, pelaksanaan gerai vaksinasi juga akan dilakukan di area public seperti Taman Kota Tasikmalaya. “Harapannya dengan vaksinasi ini bisa membantu pemerintah dalam upaya penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, hingga Senin, 25 Oktober 2021, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 47,64 persen, dosis ke-2 30,42 persen, dan dosis ke-3 untuk tenaga kesehatan mencapai 0,64 persen. (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *